- Menyatakan terdakwa WAHYUDI ADINATA PAZHA Als WAHYU Bin AMWALI DAINI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (lima) GRAM;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WAHYUDI ADINATA PAZHA Als WAHYU Bin AMWALI DAINI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun. Dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.(satu milyar rupiah) dan apabila uang denda tersebut tidak dibayar terdakwa maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil inova warna hitam dengan No. Polisi D 1322 ACE, 1 (satu) buah plastik warna merah merek "SOGO" yang didalamnnya terdapat 1 (satu) kantong Plastik Indomaret yang berisikan 4 (Empat) paket serbuk Kristal berwarna Biru yang terbungkus plastik Klip bening Strip merah diduga Narkotika Gol I jenis Shabu dan 1 (satu) buah lakban bening yang didalamnyo berisikan 3 (tiga) paket serbuk kristal berwarna biru yang diduga Narkotika Gol I jenis Shabu, 1 (satu) unit Handphone Samsung Lipat duos warna Hitam dengan nomor Simcard 087823604923, 1 (satu) unit Smart Phone merek Samsung seri J7+ warna Hitam dengan nomor Sim Card 081293416936,1 (satu) buah ATM BCA Gold dengan nomor 6019 0026 7879 8895, dan 1 (satu) unit Smart Phone merk XIOMI dengan nomor Sim Card 082117111624 DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN An. EKO SUSANTO;
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 369/Pid.Sus/2018/PN Bgl |
|
Nomor | 369/Pid.Sus/2018/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Diris Sinambela |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Boy Syailendra, hakim Anggota 2: Maria Soraya Br. Sitinjak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 369/Pid.Sus/2018/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 369/Pid.Sus/2018/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 369/Pid.Sus/2018/PN Bgl
Statistik3011