Putusan PN JAYAPURA Nomor 89/Pid.Sus/2015/PN Jap |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2015/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | CABUL |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Willem Marco Erari |
Hakim Anggota | Cita Savitri, Helmin Somalay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA 6 TAHUN DAN DENDA RP.200 JT |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RICHALDO WERSAY yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul?; -----------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan; ---------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dalam Rumah Tahanan Negara, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ---------------------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------? 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam merk Jimmy dan Martin; ? 1 (satu) lembar celana jeans pendek merk ?Blue Jeans?; ? 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna biru muda bertuliskan ?Play Boy?;? 1 (satu) lembar celana dalam wanita warna merah motif garis merah putihDikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak; --------------------------- 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.Sus/2015/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 89/Pid.Sus/2015/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 79/PID.SUS/2015/PT JAP
Pertama : 89/Pid.Sus/2015/PN.Jap
Statistik10651