- Menyatakan Terdakwa AGUSTINO LAMENG, S.H. alias INO LAMENG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja telah membuat surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan dan pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian?, sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Memerintahkan masa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari dengan Putusan Hakim diberi perintah lain atas alasan Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana;
- 1 (satu) lembar dokumen asli Berita Acara Rapat Pendiri Yayasan Budi Mulia nomor 28/YBM/XI/2013, tanggal 11 November 2013.
- 1 (satu) lembar dokumen asli Berita Acara Penyerahan Aset Yayasan Budi Mulia nomor 30/YBM/XI/2013, tanggal 12 November 2013.
- 1 (satu) buah buku Akta Notaris ISMARYANI, S.H., M.Kn. nomor 3, tanggal 04 Februari 2011, tentang Pendirian Yayasan Budi Mulia Maumere dengan sampul warna merah.
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-1687.AH.01.04 tahun 2011, tanggal 06 April 2011, Tentang Pengesahan Yayasan Menteri Hukum dan Haki Asasi Manusia Republik Indonesia yang menetapkan memberikan pengesahan Akta Pendirian Yayasan Budi Mulia Maumere NPWP.01768.011.7-921.000.
- 2 (dua) lembar Surat Keterangan Notaris TANTIEN BINTARTI, S.H. pekerjaan Notaris, alamat : Jl. Raya Kalijaten 55, RT.003, RW.001, Kelurahan Kalijaten, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, tanggal 06 Maret 2014.
- 7 (tujuh) lembar foto copy sesuai dengan aslinya yang telah diparaf oleh AGUSTINO LAMENG, tanggal 20 Juli 2018, akte nomor 49, tanggal 18 Nopember 2013, tentang turunan ikatan hibah (penyerahan/penerimaan dengan cuma-cuma dari Notaris TANTIEN BINTARTI, S.H.
Putusan PN MAUMERE Nomor 23/Pid.B/2019/PN Mme |
|
Nomor | 23/Pid.B/2019/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arief Mahardika, Hakim Anggota Consilia Ina L. Palang Ama |
Panitera | Panitera Pengganti: Anik Sunaryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 4. Memerintahkan barang bukti, berupa : Dikembalikan kepada yang berhak; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.B/2019/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 23/Pid.B/2019/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 333 K/Pid/2020
Pertama : 23/Pid.B/2019/PN Mme
Statistik184107