Putusan PA BANTUL Nomor 326/Pdt.G/2012/PA.Btl |
|
Nomor | 326/Pdt.G/2012/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 326/Pdt.G/2012/PA.BtlHARTA BERSAMA |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 10 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. N. Sodriyatun |
Hakim Anggota | Aziddin Siregar, Dra. Marfuah |
Panitera | S.ag., Suciati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSIMenyatakan menolak eksepsi Tergugat;-------------------------DALAM POKOK PERKARAA. DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;-------------------2. Menetapkan harta berupa:----------------------------------2.1. Sebuah rumah permanent ukuran 9X6 m2 berdiri diatas tanah seluas 376 m2, terletak di Janten Rt.05, Rw.23, Desa Ngestiharjo,Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas :---------------------------------- Sebelah Utara : Bu Mangun;------------------------ Sebelah Timur : Jalan setapak;-------------------- Sebelah Selatan: Jalan kampung;------------------- Sebelah Barat : Rumah milik Tergugat;-----------2.2. Mobil Sedona tahun 2002 dengan plat nomor polisi AB 7953 LB, dengan nomor BPKB seri nomor C.no.2728223 G;2.3. Satu set tempat tidur,yang terdiri dari satu tempat tidur,satu almari empat pintu dan satu meja rias;----2.4. Satu meja rias ;-------------------------------------2.5. Satu perangkat home theatre;------------------------- 2.6. Satu Televisi merk Digital 14 inc;-------------------2.7. Satu set sofa;--------------------------------------- 2.8. Satu set perangkat catering;-------------------------Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat;-----------3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat bagian dari harta bersama pada amar nomor 2;--------------4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat pada amar nomor 3 kepada Penggugat;----------------------------5. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-----------------------------------------------B. DALAM REKONPENSIMenyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;-------------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah); ----------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pdt.G/2013/PTA.Yk
Peninjauan Kembali : 27 PK/Ag/2015
Pertama : 326/Pdt.G/2012/PA.Btl
Statistik9262