Putusan PA MAKASSAR Nomor 1345/Pdt.G/2017/PA.Mks |
|
Nomor | 1345/Pdt.G/2017/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.m. Ridwan Palla. |
Hakim Anggota | H. M. Idris Abdir, Saifuddin. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konvensi :Dalam Eksepsi :-Menolak ekpsepsi Termohon .Dalam Pokok Perkara :1.Mengabulkan permohonan Pemohon.2.Mengizinkan Pemohon (H. Eden Eka Putra bin Sanusi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Hj. A. Fiera Dika Nahdia Afrianti binti Andi Arif Andi Tau) di depan sidang Pengadilan Agama Makassar.3.Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi Kelurahan Ciomas Rahayu, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, sebagai tempat tinggal Pemohon dan kepada KUA Kecamatan Rappocini dan KUA Kecamatan Tamalate, Kota Makassar sebagai tempat tinggal Termohon dan tempat dilangsungkannya perkawinan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu .Dalam Rekonvensi :1.Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian .2.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :a.Nafkah lampau sejumlah Rp 101,250,000,00 (seratus satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) .b.Nafkah iddah sejumlah Rp 6.750.000,00 ( enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).c.Mut?ah sejumlah Rp 27,000,000.00 (dua puluh tujuh juta rupiah) .d.Biaya pemeliharaan 4 orang anak sejumlah Rp 3.500.000,00( tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa.e.Biaya pendidikan 4 orang anak sejumlah Rp 3.000.000,00 ( tiga juta rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa .3.Menyatakan menolak gugatan Penggugat selainnya .Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 341,000.00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1345/Pdt.G/2017/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 1345/Pdt.G/2017/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1345/Pdt.G/2017/PA.Mks
Statistik127