Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 557/Pdt.G/2017/PA.YK |
|
Nomor | 557/Pdt.G/2017/PA.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Sri Murtinah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rusliansyah, Br Hakim Anggota H. Muthohar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Tati Kusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Adtya Hadi Saputro bin Bambang Supriyono Hadi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Serlina Kokasih binti Suratno) di depan sidang Pengadilan Agama Yogyakarta; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sebagai berikut: 2.1. Mut'ah sejumlah Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 2.3. nafkah terhutang selama 3 bulan sejumlah Rp 2.250.000,- ( dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; 3. Menetapkan anak Tergugat Rekonvensi/Termohon Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi bernama Rizki Maulana Putra (anak laki-laki) lahir pada tanggal 26 April 2010 berada dalam pemeliharaan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi; 4. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar nafkah seorang anak tersebut diatas setiap bulan minimal Rp 750.000,-(tujuh ratus lima puluh rupiah) sampai anak tersebut dewasa dan atau mandiri; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi untu selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 581.000,- (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 557/Pdt.G/2017/PA.YK
Statistik764