- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;----
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------
- Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat, yaitu:-------------------------------
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 3/G/2019/PTUN.TPI |
|
Nomor | 3/G/2019/PTUN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ali Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dien Novita, Br Hakim Anggota Debora D.r. Parapat |
Panitera | Panitera Pengganti: Suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
-------------------------------------------- MENGADILI --------------------------------------- Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) Nomor: KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang berikut lampirannya;-------------------------------------- 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut:------------------------------------- Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) Nomor: KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang berikut lampirannya;-------------------------------------- 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 2.629.000,- (dua juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/G/2019/PTUN.TPI.zip
- Download PDF
- 3/G/2019/PTUN.TPI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 309 K/TUN/2020
Pertama : 3/G/2019/PTUN.TPI
Statistik389516