Putusan PN BANDUNG Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg |
|
Nomor | 23/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.kartim Haeruddin |
Hakim Anggota | Setia Permana, Bdi Manaf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI ;- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar Hak ? hak Para Penggugat sebesar sebesar Rp. 183.659.232,- (seratus delapan puluh tiga juta enam ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut :1. Penggugat I ( Sdri. Helaria Yuliani) :- Uang Pesangon : 1x9x Rp. 3.327.160,- = Rp. 29.944.440,-- Uang Penghargaan Masa Kerja: 1x10x Rp. 3.327.160,- = Rp. 33.271.600,-- Uang Penggantian hak : 15%xRp. 63.216.040,- = Rp. 9.482.406,-Jumlah = Rp. 72.698.446,-(tujuh puluh dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus empat puluh enam rupiah).2. Penggugat II ( Sdri. Netty Chathrina Faut) :- Uang Pesangon : 1x9x Rp. 3.327.160,- = Rp. 29.944.440,-- Uang Penghargaan Masa Kerja: 1x7x Rp. 3.327.160,- = Rp. 23.290.120,-- Uang Penggantian hak : 15%xRp. 53.234.560,- = Rp. 7.985.184,-Jumlah = Rp. 61.219.744,-(enam puluh satu juta dua ratus sembilan belas ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah).3. Penggugat III ( Sdri. Lidwina Yoanita Nathanael) :- Uang Pesangon : 1x9x Rp. 3.327.160,- = Rp. 29.944.440,-- Uang Penghargaan Masa Kerja: 1x4x Rp. 3.327.160,- = Rp. 13.308.640,-- Uang Penggantian hak : 15%xRp. 43.253.080,- = Rp. 6.487.962,-Jumlah = Rp. 49.741.042,-(empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu empat puluh dua rupiah).4. Menghukum Tergugat untuk memberikan THR Keagamaan tahun 2016 kepada Para Penggugat sebesar 1 (satu) bulan gaji sebesar Rp. 9.981.480,- (sembilan juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh rupiah) dengan perincian: Penggugat I sebasar Rp. 3.327.160,-; Penggugat II sebasar Rp. 3.327.160,- dan Penggugat III sebasar Rp. 3.327.160,- ;5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp. 691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1223 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 23/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Bdg
Statistik430