Putusan PN DENPASAR Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2015/ PN. Dps. |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2015/ PN. Dps. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erly Soelistiyorini |
Hakim Anggota | Miptahul Halis, . Dan Guntur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I Wayan Sutama S.Pd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa I Wayan Sutama S.Pd. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut ? ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Wayan Sutama, S.Pd.oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 5. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa atas kesalahannya dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;8. Menetapkan terhadap barang bukti berupa :- Barang bukti yang tercantum dalam daftar barang bukti di berkas perkara dari N0. 1 s/d N0. 221 ;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipakai sebagai barang bukti di perkara lainnya ; 9. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya yang timbul atas perkara aquo sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-TPK/2015/_PN._Dps..zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-TPK/2015/_PN._Dps..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2865 K/PID.SUS/2015
Banding : 9/PID.SUS-TPK/2015/PT.DPS
Pertama : 2/ Pid.Sus /TPK/ 2015 / PN.Dps
Statistik14975