Putusan PN TONDANO Nomor 270/Pdt.Bth/2018/PN Tnn |
|
Nomor | 270/Pdt.Bth/2018/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Frans W S Pangemanan.sh |
Hakim Anggota | Arni M Thalib.la Ode Arsal Kasir.sh |
Panitera | Arlen E. P. Montolalu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Terlawan I untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk sebahagian;2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang benar;3. Menyatakan pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah tinggal diatasnya seluas 257M2 sebagaimana sertifikat hak milik atas nama Fidelus Ranzak Darmin Lengkong (Pelawan) dengan Nomor 280 tahun 2008 yang terletak di Desa Sarani Matani, Kecamatan Tombariri Utara, Kabupaten Minahasa, dengan batas-batas : Utara : Kel. Mumek Berman;Timur : Ansow Tindangen; Selatan : Jalan Raya;Barat : Keluarga Karamoi.4. Menyatakan perbuatan Terlawan I dan Terlawan II dalam melakukan perjanjian utang piutang sebagaimana perjanjian kredit Nomor. 047/BPR-PD/PRISMA200/03.13 tertanggal 5 Maret 2013, membuat surat syarat dan ketentuan umum pemberian fasilitas kredit PT BPR Prisma Dana tertanggal 5 Maret 2013, surat pernyataan tertanggal 5 Maret 2013, dan serta surat-surat lain yang timbul sebagai akibat adanya perjanjian kredit antara Terlawan I dan Terlawan II adalah perbuatan yang tidak sah dan melanggar hukum;5. Menyatakan perbuatan Terlawan I dan Terlawan II yang membuat atau memberikan dan menerima kuasa untuk menjual atau mengalihkan atau menyerahkan hak atas jaminan secara sukarela sebagaimana surat kuasa No.047SKMHJ/PR200/03.13 tertanggal 5 Maret 2013, adalah perbuatan yang melanggar hukum; 6. Menyatakan perbuatan Terlawan I dan Terlawan II hingga menyebabkan dibuatnya Akta Pembebanan Hak Tanggungan No. 85 tahun 2013 serta diterbitkannya Sertipikat Hak Tanggungan adalah perbuatan yang tidak sah dan melanggar hukum;7. Menyatakan perjanjian kredit Nomor. 047/BPR-PD/PRISMA200/03.13 tertanggal 5 Maret 2013, surat syarat dan ketentuan umum pemberian fasilitas kredit PT BPR Prisma Dana tertanggal 5 Maret 2013, kuasa untuk menjual atau mengalihkan atau menyerahkan hak atas jaminan secara sukarela sebagaimana surat kuasa No.047SKMHJ/PR200/03.13 tertanggal 5 Maret 2013, dan surat pernyataan tertanggal 5 Maret 2013, serta surat-surat lain yang timbul sebagai akibat adanya perjanjian kredit antara Terlawan I dan Terlawan II adalah tidak sah dan batal demi hukum;8. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 85 tahun 2013, Sertipikat Hak Tanggungan Nomor. 412 tahun 2015, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;9. Menghukum Terlawan I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengembalikan sertifikat hak milik atas nama Fidelus Ranzak Darmin Lengkong dengan Nomor 280 tahun 2008 kepada Pelawan;10. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 4.055.000,- (empat juta lima puluh lima ribu rupiah).11. Menolak Gugatan Pelawan selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 270/Pdt.Bth/2018/PN Tnn
Statistik930