Putusan PN JAYAPURA Nomor 282/Pdt.G/2016/PN Jap |
|
Nomor | 282/Pdt.G/2016/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syafruddin |
Hakim Anggota | Cita Savitri, Helmin Somalay |
Panitera | - Elsye Mebri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah adat seluas 332.299 M2 (tiga ratus tiga puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Kemiri Sentani engan batas-batas sebagai berikut : - utara : berbatasan dengan tanah ada - timur : berbatasan dengan jalan II Pemandian Kali Kemiri - Selatan : Jalan Protokol Sentani - Doyo Baru - Utara : berbatasan dengan tanah adat menyatakan perbuatan pengauasaan terhadap tanah milik Penggugat oleh Tergugat I dan Tergugat II dan perbuatan mendirikan bangunan dan melakukan kegiatan diatas tanah penggugat tenpa izin dan persetujuan penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat ; menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 01/Hinekombe tanggal 2 September 1997 adalah tidak berkekuatan hukum mengikat ; menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali kepada Penggugat tanah objek sengketa ; menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.4.041.000.,- (empat juta empat puluh satu ribu rupiah) ; menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 282/Pdt.G/2016/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 282/Pdt.G/2016/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3299 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 542 PK/Pdt/2021
Pertama : 282/Pdt.G/2016/PN Jap
Statistik184142