Putusan PN AMURANG Nomor 26/Pdt.G/2017/PN Amr |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2017/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rommel F. Tampubolon |
Hakim Anggota | Ita R. Gigir, Ur Ayin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan II tersebut;Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah atas 4 (empat) bidang tanah kintal sebagaimana tersebut pada angka 2.1 s/d 2.4 posita gugatan; - Menyatakan sah menurut hukum jual beli objek sengketa sesuai Akte Jual Beli No.127/TPN/1996 Tertanggal 2 Desember 1996 yang dibuat PPAT Camat Tumpaan; - Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya, tidak berhak atas 4 (empat) bidang tanah kintal objek sengketa tersebut pada angka 2.1 s/d 2.4 Gugatan; - Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan II yang ingin masuk, menguasai dan menduduki tanah objek sengketa pada angka 2.1 s/d 2.4 gugatan adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak-hak Penggugat; - Menyatakan tidak sah menurut hukum semua surat-surat yaitu, Kwitansi-kwitansi/tanda terima uang pembelian tanah, surat-surat keterangan atas nama almarhum Petrus Lumenta, sepanjang menyangkut 4 (empat) bidang tanah kintal sengketa tersebut pada angka 2.1 s/d 2.4 gugatan yang dikeluarkan Turut Tergugat II;- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kintal sengketa tersebut pada angka 2.1 s/d 2.4 gugatan yang dibeli atas nama almarhum PETRUS LUMENTA (suami dan ayah dari Tergugat I dan II) dengan uang Penggugat adalah sah milik Penggugat; - Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan II yang juga melakukan pencegahan atas permohonan hak milik dari Penggugat yang dialamatkan kepada Turut Tergugat I, II dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat Penggugat sehingga proses permohonan kepemilikan Penggugat dapat dilanjutkan oleh Turut Tergugat; - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk tidak masuk, tidak menguasai dan atau menduduki tanah sengketa tersebut;- Menyatakan sah menurut hukum 4 (empat) Surat Keputusan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Tumpaan, tersebut pada angka 8.1 s/d 8.4 posita gugatan, masing-masing yaitu : (1). Surat Keputusan Camat Tumpaan Nomor : 09 Tahun 2011, tanggal 05 Oktober 2011; (2). Surat Keputusan Camat Tumpaan Nomor : 10 Tahun 2011, tanggal 05 Oktober 2011; (3). Surat Keputusan Camat Tumpaan Nomor : 11 Tahun 2011, tanggal 05 Oktober 2011; dan (4). Surat Keputusan Camat Tumpaan Nomor : 06 Tahun 2011, tanggal 05 Oktober 2011 atas tanah sengketa tersebut tersebut;- Menghukum Turut Tergugat I, II untuk tunduk dan bertakluk pada isi keputusan dalam perkara ini;- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.921.000,00 (tiga juta sembilan ratus dua puluh satu ribu Rupiah);- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2017/PN_Amr.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2017/PN_Amr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1984 K/Pdt/2018
Pertama : 26/Pdt.G/2017/PN Amr
Statistik9828