Putusan PN MAKASSAR Nomor 04/Pid.Sus/2012/PN.Makassar |
|
Nomor | 04/Pid.Sus/2012/PN.Makassar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Damis |
Hakim Anggota | Isjuedi, - Andi Sukri Syahrir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan Terdakwa Ir. SYARIFUDDIN TONNEK, MS., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA;- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 50.000.000,00.- ( lima puluh juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Memerintahkan terdakwa ditahan;- Menyatakan barang bukti yang terdiri atas :- Kontrak No :09/Kon-Kpl/DKP/X/2008, tanggal 07 Oktober 2008;- Surat Keterangan Pembuatan KLM/PLM/JOLOR (Surat Pacak) tanggal 25 Mei 2009;07 September 2009;- Berita Acara Serah Terima Barang antara Dr. Ir. Marjani Sultan, M.si. Kepala Kelompok Tani Nelayan (Andi Arifin M) No. 01/BASTB-DISKP/IX/2009, tanggal 07 September 2009;- Berita Acara Serah Terima Barang antara Dr. Ir. Marjani Sultan, M.si. Kepala Kelompok Tani Nelayan (Basirang) No. 02/BASTB-DISKP/IX/2009, tanggal 07 September 2009;- Berita Acara Serah Terima Barang antara Dr. Ir. Marjani Sultan, M.si. Kepala Kelompok Tani Nelayan (Muhajar) No. 03/BASTB-DISKP/IX/2009, tanggal 07 September 2009;- Berita Acara Serah Terima Barang antara Dr. Ir. Marjani Sultan, M.si. Kepala Kelompok Tani Nelayan (H. Darwis) No. 04/BASTB-DISKP/IX/2009, tanggal 07 September 2009;- Berita Acara Serah Terima Barang antara Dr. Ir. Marjani Sultan, M.si. Kepala Kelompok Tani Nelayan (Alimuddin) No. 05/BASTB-DISKP/IX/2009, tanggal 07 September 2009;- Berita Acara Serah Terima Barang antara Dr. Ir. Marjani Sultan, M.si. Kepala Kelompok Tani Nelayan (Darwisa) No. 06/BASTB-DISKP/IX/2009, tanggal 07 September 2009;- Berita Acara Serah Terima Barang antara Dr. Ir. Marjani Sultan, M.si. Kepala Kelompok Tani Nelayan (Laode Ova) No. 07/BASTB-DISKP/IX/2009, tanggal 07 September 2009;Tetap terlampir dalam berkas perkara;- Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 04/Pid.Sus/2012/PN.Makassar
Statistik11417