- Menyatakan Terdakwa I MANGKU Bin SARBINI (Alm) dan Terdakwa II MASIKUN Als IKUN Bin MASRODI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ???Dengan Sengaja Tidak Melaporkan Tindak Pidana Narkotika???, sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MANGKU Bin SARBINI (Alm) dan Terdakwa II MASIKUN Als IKUN Bin MASRODI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(Satu) paket kecil Shabu-Shabu yang terbungkus Plastik KlipBening;
- 1(Satu) buah Kaca Pirex;
- 2(Dua) buah pipet Aqua Gelas;
- 2(Dua) buah Korek Api gas Merk Fortis warna Ungu dan Pink;
- 1(satu) buah botol parfum kaca warna Bening dengan tutup warna merah yang terdapat lubang dua buah di atas dan disamping yang dilubangnya terdapat pipet yang sudah di bentuk;
- 1(satu) lembar busa pangkal rokok;
- 1(satu) unit Hp Merk Samsung warna Hitam abu-abu dengan No IMEI : 352713/07/69824/2 , Nomor HP : 082374083702;
- 1(satu) unit Hp Merk XIAOMI Tipe Redmi 4 X warna Hitam dengan Nomor IMEI : 865855034620840, Nomor hp : 081273800547;
- 1(satu) unit Hp Merk ADVANCE warna hitam dengan IMEI : 353853085880505 , Nomor Hp : 082279171741;
- 1 (Satu) unit HP merk Oppo warna putih tipe OPPO R824 dengan Nomor Imei 865405025647715;
- 1 (Satu) unit HP merk NOKIA warna hitam model RM 1134 dengan Nomor IMEI 354860087544887;
- 8 (delapan) uang kertas @ Rp. 100.000,- sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
Putusan PN Mukomuko Nomor 12/Pid.Sus/2018/PN Mkm |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2018/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junita Pancawati, Br Hakim Anggota Achmad Fachrurrozi |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2018/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2018/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2018/PN Mkm
Statistik10817