- Menyatakan Terdakwa Bambang Santoso Alias Bambang Bin Andung telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ???Penggelapan???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi BH 5170 YQ dan Nomor Rangka MH31PA004EK643463 serta Nomor Mesin 1PA-644442 warna hitam ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi BH 5170 YQ dan Nomor Rangka MH31PA004EK643463 serta Nomor Mesin 1PA-644442 warna hitam Nomor Register : 0124635 ;
- 1 (satu) bundel BPKB sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi BH 5170 YQ dan Nomor Rangka MH31PA004EK643463 serta Nomor Mesin 1PA-644442 warna hitam milik Nomor Register : K-09688268 ;
- 1 (satu) helai celana jeans merek Polo jeans co warna biru ;
- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam merek Relik ;
- 1 (satu) buah topi merek Inrizk warna hitam ;
- 1 (satu) pasang sandal merek Levis Carset warna hitam ;
- Uang tunai Rp. 327.000,- (tiga ratus dua puluh tjuh ribu rupiah).
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 16/Pid.B/2018/PN Tjt |
|
Nomor | 16/Pid.B/2018/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gandung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Anggraini, Br Hakim Anggota Rivan Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Wardoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu saksi Dermawan Junianto Alias Anto Bin Sugiono 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.B/2018/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 16/Pid.B/2018/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.B/2018/PN Tjt
Statistik9314