Putusan PN TABANAN Nomor 139/Pdt.G/2019/PN Tab |
|
Nomor | 139/Pdt.G/2019/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Luh Sasmita Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan, Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Panitera | A.a.kompiang Ari Noprianta |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut tata cara Adat dan Agama Hindu pada tanggal 31 Agustus 2013, bertempat di rumah Penggugat yang beralamat di , Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, dimana Penggugat berkedudukan sebagai Purusa sedangkan Tergugat berkedudukan sebagai Predana serta telah pula didaftarkan dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5102-KW-03062015-0003 tanggal 24 Juni 2015 adalah sah dan putus karena perceraian;3. Menetapkan Tergugat sebagai pengasuh terhadap anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang bernama: ANAK_1 jenis kelamin perempuan, lahir di Denpasar pada tanggal 15 April 2014 dan sesuai dengan Surat Keterangan Lahir Nomor:056/RB.P.A/SKL/IV/2014 tanggal 15 April 2014 dengan ketentuan Tergugat tidak boleh menghalang-halangi Penggugat apabila ingin menengok anak memberikan kasih sayang, memberikan biaya hidup;3. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap agar pejabat pencatatan sipil mencatat pada register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pdt.G/2019/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 139/Pdt.G/2019/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 99 / Pdt / 2019 / PT Dps
Pertama : 139 / Pdt.G / 2019 / PN Tab
Statistik7622