- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA-TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN, PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR, NOMOR 311/PID.B/2019/PN PMS, TANGGAL 10 FEBRUARI 2020, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN TERDAKWA-TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA-TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA-TERDAKWA;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA-TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa-terdakwa tersebut;
- Menguatkan, putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Nomor 311/Pid.B/2019/PN Pms, tanggal 10 Februari 2020, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan Terdakwa-terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan terhadap Terdakwa-terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa-terdakwa;
- Membebankan Terdakwa-terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat Banding sejumlah Rp2.500,00.- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 345/Pid/2020/PT MDN |
|
Nomor | 345/Pid/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Karto Sirait |
Hakim Anggota |
henry Tarigan, Supriyono |
Panitera | Rahmad Parulian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 853 K/Pid/2020
Banding : 345/Pid/2020/PT MDN
Statistik310