- Menyatakan Terdakwa I Angga Irawan Alias Pok Leng Bin Alm. Darmadi dan Terdakwa II Joko Pujianto Alias Mas Jack Bin (Alm). Heri Suparman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan permufakatan jahat membeli menerima menjadin perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Narkotika?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip tembus pandang yang berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman yang kemudian dibungkus dengan kertas grenjeng;
- 1 (satu) buah bungkus rokok Djarum Super yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket plastik klip tembus pandang yang berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk SONY warna putih;
- Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan Nomor seri Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) UAB364968 dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) OCJ208170;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna merah putih No. Pol. Plat : AD 2635 AHB beserta STNK an. SANDRA EKA TRIANA.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 ( Dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 181/Pid.Sus/2018/PN Skh |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/2018/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asih Widiastuti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Boxgie Agus Santoso, Mh hakim Anggota 2: Dewi Rindaryati |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan. Dirampas Untuk Negara. Dikembalikan kepada per. Sandra Eka Triana. |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/Pid.Sus/2019/PT SMG
Kasasi : 2018 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 181/Pid.Sus/2018/PN Skh
Statistik5911