Putusan PN PONOROGO Nomor 2/Pdt.G/2017/PN.PNG |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2017/PN.PNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gatot Ardian Agustriyono |
Hakim Anggota | Andi Wilham, Dwi Sugianto |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI : ------------------------------------------------------------------------------ TENTANG EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------- Halaman 39 Putusan Nomor :2/Pdt.G/2017/PN.Png. -. Menolak Eksepsi Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------------------------------------------- TENTANG POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------- -. Menolak Gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi Untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------------------------------------------- DALAM REKONPENSI : ------------------------------------------------------------------------- -. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian ; -------------------------------------------------------------------------------------- -. Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan Wanprestasi ; --------------------------------------------------------------------------------- -. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar hutang sebesar Rp. 3.618.981.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) hingga bulan januari 2017 beserta bunga 2% setiap bulannya. ---------------- -. Menyatakan sah Lelang Nomor : 322/BPR-Mds/Ps/XII/2016, yang dilaksanakan oleh Kantor pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang kota Madiun ------------------------------------------------------------------------------------------ -. Menyatakan Sah dan Berharga Penetapan Nomor 02/Pdt.G/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Penetapan Sita Jaminan terhadap uang sisa hasil lelang dengan nomor Risalah Lelang Nomor 083/2017 yang telah dikurangi hutang Penggugat/Tergugat Rekonpensi yaitu sebesar Rp.591.850.000.- (lima ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang tersimpan di Bank BTN Cabang Madiun No.Rek. 0002901500140845 atas nama PT. BPR Mandiri Dhanasejahtera ; ---------- -. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk selebihnya ; ----------------------------------------------------------------------------------- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ------------------------------------------------- -. Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang sampai saat ini sebesar Rp. 1.950.500.- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 920 PK/Pdt/2018
Pertama : 2/Pdt.G/2017/PN.PNG
Statistik8523