- Menyatakan Terdakwa Ir. BUDIHARTO alias BUDI bin BEDRU tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL?, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Lembar baju kaos lengan panjang warna pink bergambar dan bertuliskan Hello Kity; 1 (satu) Lembar celana panjang warna pink bergambar dan bertuliskan Hello Kity; 1 (satu) Lembar baju miniset warna krem bergambar bertuliskan JIA SHI NI; 1 (satu) Lembar celana dalam warna ungu bergambar; 1 (satu) Buah Hp merk OPPO F1 warna Gold beserta kartu card dengan nomor : 081243379177; Dikembalikan kepada saksi ZALZABILA alias LALA binti SALMAN; 1 (satu) Buah Hp merk IPHONE 6 (plus) warna hitam beserta kartu card dengan nomor : 082135117721; Dikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KOLAKA Nomor 94/Pid.Sus/2018/PN Kka |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2018/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudi Hartoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yurhanudin Kona, Br Hakim Anggota Derry Wisnu Broto K.p |
Panitera | Panitera Pengganti Munawarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.Sus/2018/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 94/Pid.Sus/2018/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 75/PID.SUS/2018/PT KDI
Pertama : 94/Pid.Sus/2018/PN Kka
Statistik5043