Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 44/Pdt.G/2014/PN Rap. |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2014/PN Rap. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Jazuri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jhonson F.e Siraitbr Hakim Anggota Dharma P. Simbolon |
Panitera | Sumesno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; - Menyatakan sah dan berharga Akte Jual Beli No. 81/2013 tanggal 31 Januari 2013 yang dibuat dihadapan Setiawati, SH, Notaris/PPAT di Rantauprapat atas sebidang tanah seluas 7.191 M2 berikut 2 (dua) pintu bangunan rumah pada posita angka 2 point 1.1 dan point 1.2 dan tanaman yang tumbuh diatas tanah Hak Milik No. 675 yang telah tercatat atas nama Selamat Riady, Surat Ukur No. 4/S/2001 tanggal 11 Oktober 2001 yang terletak di Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (dahulu Kabupaten Labuhanbatu). - Menyatakan tanah hak milik No.675 atas sebidang tanah seluas 7.191 M2 berikut 2 bangunan rumah permanen sebagaimana tersebut pada angka 2 point 1.1 dan point 1.2 tersebut diatas serta seluruh tanaman yang berdiri dan tumbuh diatasnya yang telah tercatat atas nama Selamat Riady surat ukur No.4/S/2001 tanggal 11 oktober 2001 yang terletak di Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Dahulu Kabupaten Labuhanbatu) dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Negara - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Umum - Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Negara - Sebelah Barat berbatas dengan Parit Adalah milik sah dari penggugat. - Menyatakan perbuatan Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan menempati tanah dan bangunan rumah terperkara sebagaimana tersebut diatas pada posita angka 2 point 1.2 adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad). - Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan rumah terperkara pada posita angka 2 point 1.2 tersebut diatas untuk menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik secara sukarela tanpa beban biaya apapun juga jika perlu dengan bantuan kepolisian Negara RI. - Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat dalam perkara ini. - Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan perkara ini. - Menolak gugatan Penggugat untuk sebahagian lainnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai sekarang ditaksir sejumlah Rp 2.266.000,00 (dua juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 298 PK/Pdt/2019
Pertama : 44/Pdt.G/2014/PN Rap.
Statistik942