Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 117-K/PM.II-09/AD/VIII/2020 |
|
Nomor | 117-K/PM.II-09/AD/VIII/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Sus Erwin Kristiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Ujang Taryana, Br Hakim Anggota Mayor Chk Hadiriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti Kapten Chk Kowad Dianing Lusiasukma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PUTUSAN NO |
Catatan Amar |
Mengingat: Pasal 78 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 79 ke-1 Jo pasal 80 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. MEMUTUSKAN 1. Menetapkan penuntutan Oditur Militer pada Oditurat Militer II-08 Bandung atas nama Terdakwa tersebut di atas yaitu: Asep Rahmat, Kopka NRP 619056 tidak dapat diterima. 2. Menyatakan barang bukti berupa: Barang-barang : a. 1 (satu) Buku Akta Nikah Nomor : 36/36/IV/1999 tanggal 05 April 1999 antara Tn. Asep Rahmat dengan Ny. Ani Kartini. b. Kartu Tanda Anggota (Persit) No. Reg .PG Kodiklat/RT.BS XVIII/285/2000 atas nama Lilis Sulistiawati. Tersebut huruf a. dikembalikan kepada yang berhak Sdri. Ani Kartini. Tersebut huruf b. dikembalikan kepada yang berhak Sdri. Lilis Sulistiawati. Surat-surat : a. Foto Copy Buku Akta Nikah Nomor: 868/1991 tanggal 08 Januari 1991 antara Tn. Asep Rahmat dengan Ny. Lilis Sulistiawati. b. Foto Copy Kartu Penunjukan Istri (KPI) No.Reg. 397-41/KPI/I/2000 Satuan Pusdikkav Kodiklat TNI AD atas nama Lilis Sulistiawati. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II-08 Bandung. |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117-K/PM.II-09/AD/VIII/2020.zip
- Download PDF
- 117-K/PM.II-09/AD/VIII/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 46 K/Mil/2021
Pertama : 117-K/PM.II-09/AD/VIII/2020
Statistik16747