- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak tuntutan provisi Penggugat Rekonpensi;
- Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi bukan pemilik yang sah atas bidang tanah yang terletak di Jalan Lodan Nomor 43, Kelurahan Ancol, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara seluas 5.564 m2 (lima ribu lima ratus enam puluh empat meter persegi);
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Perjanjian Penyerahan Penggunaan Bagian Tanah Hak Pengelolahan Pelabuhan Dengan Pemberian Hak Guna Bangunan Nomor HK.566/3/18/C.Pska-92 antara Tergugat Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi yang menguasai tanah-tanah Negara yang diserahkan hak pengelolahannya kepada Penggugat Rekonpensi yang berada di Jalan Lodan Nomor 43, Kelurahan Ancol, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara seluas 5.564 m2 (lima ribu lima ratus enam puluh empat meter persegi) atau siapapun yang menguasainya untuk menyerahkan tanah dan bangunan kembali kepada Penggugat Rekonpensi dalam keadaan kosong sempurna;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.2.286.091.808,- (dua milyar dua ratus delapan puluh enam juta sembilan puluh satu ribu delapan ratus delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar dwangsom kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari sampai adanya penyerahan tanah berada di Jalan Lodan Nomor 43, Kelurahan Ancol, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara seluas 5.564 m2 (lima ribu lima ratus enam puluh empat meter persegi) dalam keadaan kosong sempurna apabila lalai/terlambat melaksanakan isi putusan ini yang dapat ditagih sekaligus tanpa syarat dan harus dibayar secara tunai;
- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga putusan ini sebesar Rp.6.657.000,- (enam juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 194/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 194/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarwono, Br Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh |
Panitera | Panitera Pengganti: Johnson Ricardo Halomoan Marpaung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi. Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonpensi. Dalam Provisi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Konpensi Dan Rekonpensi. |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pdt.G/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 194/Pdt.G/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1113 PK/Pdt/2023
Kasasi : 3200 K/Pdt/2022
Pertama : 194/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr
Statistik10263