Putusan PN BANJARBARU Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Bjb |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2017/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Vivi Indrasusi Siregar |
Hakim Anggota | Rechtika Dianita, Wilgania Ammerila |
Panitera | Andi Risa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pihak yang berhak atas penguasaan Buku Tanah Hak Milik no. 3209 yang telah berubah nomor menjadi 6353, sebagai jaminan pembayaran harga penjualan barang berupa kawat besi beton, kawat ulir dan paku senilai 189.305.000,- ditambah denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp.160.909.000,- (seratus enam puluh juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah) hingga total sebesar Rp.350.214.250,- (tiga ratus lima puluh juta dua ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I yang telah mengalihkan/menyerahkan Buku Tanah Hak Milik no. 6353 kepada TERGUGAT II adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang menguasai Buku Tanah Hak Milik no.6353 dalah perbuatan melawan hukum ;5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT III yang telah menyerahkan Buku Tanah Hak Milik no. 6353 setelah berbalik nama dan nomor menjadi atas nama Hartono Hadi Prasetyo kepada TERGUGAT I adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;6. Menghukum kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng/bersama-sama menyerahkan Buku Tanah no. 6353 kepada PENGGUGAT secara seketika setelah putusan diucapkan ;7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III dengan memerintahkan membayar uang kerugian materiil sebesar Rp. 75.000.000,- kepada PENGGUGAT secara seketika dan tunai setelah putusan diucapkan ;8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan terhadap Buku Tanah Hak Milik no. 6353 ;9. Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk tunduk pada putusan ;10. Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk tunduk pada putusan ;11. Menghukum TURUT TERGUGAT III untuk tunduk pada putusan ;12. Menghukum TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk pada putusan ;13. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;14. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 3.426.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2017/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2017/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/PDT/2018/PT BJM
Kasasi : 2822 K/Pdt/2019
Pertama : 40/Pdt.G/2017/PN Bjb
Statistik13074