Putusan PTA MAKASSAR Nomor 77/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 77/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Munir S. |
Hakim Anggota | H.m. Turchan Badri, Dra. Hj. A. Salmiah |
Panitera | Dra. Hj. Nirwanah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, permohonan banding Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 746/Pdt.G/2017/PA.Sgm., tanggal 20 Maret 2018 Miladiah, bertepatan dengan tanggal 2 Rajab 1439 Hijriah; MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon/Pembanding untuk sebagian;2. Mengizinkan Pemohon/Pembanding (?????????????????????.), untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon/ Terbanding (??????????????) di depan sidang Pengadilan Agama Sungguminasa;3. Menetapkan hak asuh (hadhanah) terhadap anak Pemohon/Pembanding dan Termohon/Terbanding bernama ?????????, umur 4 tahun diberikan kepada Pemohon/Pembanding;4. Menolak permohonan Pemohon/Pembanding untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding sebagian;2. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat/Terbanding berupa uang sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan mut?ah tersebut pada amar angka 2 di atas kepada Penggugat/Terbanding sebelum Tergugat/Pembanding mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat/Terbanding di depan sidang Pengadilan Agama Sungguminasa;4. Menetapkan hak asuh (hadhanah) terhadap anak Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding bernama ???????.., umur 1 tahun diberikan kepada Penggugat/Terbanding;5. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk memberikan nafkah anak/biaya pemeliharaan terhadap anak tersebut pada poin 4 di atas sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun;6. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp551.000,00 (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 77/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 77/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Pertama : 746/Pdt.G/2017/PA.Sgm
Statistik3114