- Menyatakan terdakwa MUKSIN M. PADUKA alias UCIN bin MUHLIS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu) paket/sachet narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0092 gram (habis untuk pemeriksaan laboratorium) ;
- 1 (satu) buah pireks kaca bening berisi sisa sabu dengan berat netto 0,0038 gram (habis untuk pemeriksaan laboratorium) ;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik ;
- 1 (satu) buah tutp botol alat isap sabu(bong) yang tertancap 2(dua) pipet plastic ;
- 1 (satu) buah korek gas warna hijau ;
- 1 (satu) pembungkus rokok merek clas mild ;
- 1 (satu) buah handpone merek nokia warna hitam ;
- 1 (satu) buah buah tas warna hitam merek Samsung.
- 1 (satu) unit mobil pic up merek Mitsubishi warna putih dengan nomor polisi DM 9715 AB beserta STNK dan kunci kontak;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 87/Pid.Sus/2018/PN Pky |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2018/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar, Br Hakim Anggota Dian Artha Uly Pangaribuan |
Panitera | A.md, Panitera Pengganti: Andi Abdurrahmat K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2018/PN Pky
Statistik320