Putusan PT BANDA ACEH Nomor 175/PID/2013/PT-BNA |
|
Nomor | 175/PID/2013/PT-BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hartadi |
Hakim Anggota | 1. Wahidin, 2. Gading Muda Seregar |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jantho tanggal 10 September 2013,No: 98/Pid.B/2013/ PN-JTH yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar putusannya selengkapnya berbunyi sebagai berikut : - 10 -1. Menyatakan terdakwa ISKANDAR AGUNG, SH BIN ZULKAFRAWI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "Melakukan tindak pidana tanpahak atau melawan Hukum membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukantanaman"3. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan sebelumputusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya daripidana penjara yang dijatuhkan atas diri Terdakwa ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan :5. Memerintahkan barang bukti :- 1 (satu) buah dompet merah jambu :- 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warnabening dan 1 (satu) buah pipa kaca yang dalamnya berisikan narkotika jenissabu sebesar 24,1 ( dua puluh empat Koma Satu) gram ;- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia 5233 warna hitam ;- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung GT-E 1195 warna hitam.Dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Jantho untuk dipergunakan dalamperkara Nasrun Bin Mukhtar.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkatperadilan untuk di tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/PID/2013/PT-BNA.zip
- Download PDF
- 175/PID/2013/PT-BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 175/PID/2013/PT-BNA
Pertama : 98/Pid.B/2013/ PN-JTH
Statistik4444