Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iriaty Khairul Ummah. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santonius Tambunan, M.hbr Hakim Anggota Yon Efri |
Panitera | Panitera Pengganti: Nor Asikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. menyatakan Terdakwa INDRA GUNAWAN, S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana " Korupsi secara Bersama-sama" sebagaimana di dalam dakwaan Primair : 2. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa INDRA GUNAWAN, S.Sos dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.728.202.000,00 (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta dua ratus dua ribu rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan; 4. menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. menetapkan barang bukti berupa : Nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 147 Dikembalikan ke Dinas Sosial Kabupaten Karimun melalui Terdakwa. Nomor urut 148 sampai dengan nomor urut 150 Dikembalikan kepada saksi MARZUKI. Nomor 151 sampai dengan nomor urut 154 Dirampas Untuk Negara. 7. membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg
Statistik17863