Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 38/Pdt.G/2011/PN-Sim |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2011/PN-Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Samuel Ginting |
Hakim Anggota | Heriyanti, Adria Dwi Afnti |
Panitera | Saruddin Purba |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI ;-------------------------------------------------------------------------------------- Menolak tuntutan provisi dari Tergugat II;---------------------------------------------------DALAM EKSEPSI ;------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi dari Tergugat I, II, III dan IV;---------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ;------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan dengan hukum bahwa lokasi tanah luas 79 Ha yang diduduki para Penggugat adalah sah milik para Penggugat;----------------------------------------------- Menyatakan dengan hukum bahwa bukti-bukti para Penggugat dalam perkara ini adalah sah menurut hukum; ----------------------------------------------------------------- Menyatakan dan membenarkan dengan hukum bahwa bukti SK No. 1/II/10/LR/68 tanggal 14 September 1968 yang dikeluarkan Bupati Kepala Daerah/Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Simalungun adalah SAH menurut hukum;------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan dengan hukum tanah para Penggugat luas 79 Ha tidak ada hubungan hukum terhadap Putusan perkara Perdata No. 09/Pdt/G/1997/PN-SIM jo No. 401/Pdt/1998/PT-MDN jo No. 24 K/Pdt/2000 tersebut;-------------------- Menghukum Tergugat I/PTPN IV (Persero) mematuhi isi putusan perkara ini dan tunduk atas putusannya;-------------------------------------------------------------------- Menghukum Turut Tergugat I dan Para Turut Tergugat II tunduk dan mematuhi isi putusan perkara ini;----------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan selain dan selebihnya;----------------------------------------------------DALAM REKONPENSI ;------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI ;-------------------------------------------- Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3. 986.000,- (tiga juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah);---------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1540 K/Pdt/2016
Pertama : 38/Pdt.G/2011/PN-Sim
Statistik12841