Putusan PN DEPOK Nomor 130/Pdt.G/2016/PN.Dpk |
|
Nomor | 130/Pdt.G/2016/PN.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syahlan |
Hakim Anggota | Hendra Yuristiawan, Teguh Arifiano |
Panitera | Safrida Erwani Daulay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI :- Menolak Tuntutan provisi dari Penggugat tersebut;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat IV dan Tergugat V untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual beli antara PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II yang dituangkan dalam Akta Jual Beli, sebagai berikut : 2.1 Akta Jual Beli No. 607/9/Sawangan/JB/1993 tanggal 23 November 1993 yang dibuat dihadapan Ny. DJURNAWATI SOETARMONO, SH, Notaris di Cibinong ( TURUT TERGUGAT III ) antara PENGGUGAT RITA WIDJAYA selaku Pembeli dengan TURUT TERGUGAT II DEWI HERMAN selaku Penjual;2.2 Akta Jual Beli No. 608/10/Sawangan/JB/1993 tanggal 23 Nopember 1993yang dibuat dihadapan Ny. DJURNAWATI SOETARMONO, SH, Notaris di Cibinong ( TURUT TERGUGAT III ) antara PENGGUGAT RITA WIDJAYA selaku Pembeli dengan TURUT TERGUGAT II DEWI HERMAN selaku Penjual; 2.3 Akta Jual Beli No. 207/1/Sawangan/1997 tanggal 10 Mei 1997 yang dibuat dihadapan Ny. DJURNAWATI SOETARMONO, SH, Notaris di Cibinong ( TURUT TERGUGAT III ) antara PENGGUGAT RITA WIDJAYA selaku Pembeli dengan TURUT TERGUGAT I KURNIA HERMAWAN selaku Penjual;2.4 Akta Jual Beli No. 208/2/Sawangan/1997 tanggal 10 Mei 1997 yang dibuat dihadapan Ny. DJURNAWATI SOETARMONO, SH, Notaris di Cibinong ( TURUT TERGUGAT III ) antara PENGGUGAT RITA WIDJAYA selaku Pembeli dengan TURUT TERGUGAT I KURNIA HERMAWAN selaku Penjual;2.5 Akta Jual Beli No. 278/2000 tanggal 31Mei2000yang dibuat dihadapan PPAT SYAMSUL FARYETI, SH ( TURUT TERGUGAT V) antara PENGGUGAT RITA WIDJAJA selaku Pembeli dengan TURUT TERGUGAT I KURNIA HERMAWAN selaku Penjual;2.6 Akta Jual Beli No. 354/JB/19/VII/2000/tanggal 17Juli 2000yang dibuat di hadapan PPAT Drs. SAYID CHOLID (TURUT TERGUGAT IV) antara PENGGUGAT RITA WIDJAYA selaku Pembeli dengan TURUT TERGUGAT I KURNIA HERMAWAN selaku Penjual;2.7 Akta Jual Beli No. : 356/JB/19/VII/2000 tanggal 18 Juli 2000 yang dibuat di hadapan PPAT Drs. SAYIDCHOLID (TURUT TERGUGAT IV) antara PENGGUGAT RITA WIDJAYA selaku Pembeli dengan TURUT TERGUGAT I KURNIA HERMAWAN selaku Penjual;2.8 Akta Jual Beli No. : 369/JB/19/VII/2000 tanggal 20 Juli 2000 yang dibuat di hadapan PPAT Drs. SAYID CHOLID (TURUT TERGUGAT IV) antara PENGGUGAT (RITA WIDJAYA ) selaku Pembeli dengan TURUT TERGUGAT I ( KURNIA HERMAWAN ) selaku Penjual;3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini ;4. Menyatakan PENGGUGAT RITA WIDJAYA adalah satu-satunya pemilik yang sah atas obyek sengketa sebagaimana tersebut dibawah ini : 4.1 Sebidang tanah seluas 2.799 M2 terletak di Jalan Raya Serua, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, dengan batas-batas menurut Surat Ukur/ Gambar Situasi No. 193/Serua/2004 tanggal 12 Juli2004 yaitu : sebelah Utara dengan tanah Maryanto, sebelah Selatan dengan tanah Cacan dan Herawati, sebelah Timur dengan tanah Maryanto dan sebelah Barat dengan tanah SHM 1850/Serua yang dibeli dengan Akta Jual Beli No. 607/9/Sawangan/JB/1993 tanggal 23 November 1993. 4.2 Sebidang tanah seluas 1.304 M2 terletak di Jalan Raya Serua, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, yang batas-batasnya menurut Surat Ukur / Gambar Situasi No. 194/Serua/2004 tanggal 12 Juli 2004 yaitu : sebelah Utara dengan Jalan Raya Serua, sebelah Selatan dengan tanah Herawati, sebelah Timur dengan tanah Maryanto dan SHM 1849/Serua dan sebelah Barat dengan tanah Herawati yang dibeli dengan Akta Jual Beli No. 608/10/Sawangan/JB/1993 tanggal 23 Nopember 19934.3 Sebidang tanah seluas 498 M2 terletak di Jalan Hanafi, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, dengan batas-batasnya menurut Surat Ukur / Gambar Situasi No. 12655/1997 tanggal 05 Juni 1997 yaitu : sebelah Utara dengan rencana jalan, sebelah Selatan dengan tanah darat, sebelah Timur dengan rencana jalan dan sebelah Barat dengan GS 1324/1978, yang dibeli dengan Akta Jual Beli No. 207/1/Sawangan/1997 tanggal 10 Mei 1997 ;4.4 Sebidang tanah seluas 558 M2 terletak di Jalan Hanafi, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, dengan batas-batas menurut Surat Ukur / Gambar Situasi No. 12654/1997 tanggal 05 Juni 1997yaitu : sebelah Utara dengan Rencana Jalan, sebelah Selatan dengan darat, sebelah Timur dengan GS. 1325/1978 dan sebelah Barat dengan sawah, yang dibeli dengan Akta Jual Beli No. 208/2/Sawangan/1997 tanggal 10 Mei 1997;4.5 Sebidang tanah seluas 540 M2 terletak di Jalan Hanafi, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok dengan batas-batas menurut Surat Ukur / Gambar Situasi No. 68/Serua/2000 tanggal 06 Juni 2000yaitu : sebelah Utara dengan darat, sebelah Selatan dengan M. 918 GS 1314/1997, sebelah Timur dengan darat dan sebelah Barat dengan rencana jalan, yang dibeli dengan Akta Jual Beli No. 278/2000 tanggal 31Mei2000 ;4.6 Sebidang tanah seluas 500 M2 terletak di Jalan Hanafi, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok,yang dibelisesuai dengan Akta Jual Beli No. 354/JB/19/VII/2000/tanggal 17Juli 2000, dan telah ditingkatkan statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik No. 1853/Serua tanggal 20 Juli 2004 dan Surat Ukur / Gambar Situasi No. 187/Serua/2004 tanggal 12Juli2004 dengan batas-batasyaitu : sebelah Utara dengan M. 1854, sebelah Selatan dengan M. 1848, sebelah Timur dengan M. 1656 dan sebelah Barat dengan Jalan Hanafi, 4.7 Sebidang tanah seluas500 M2 terletak di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari ( dahulu Kecamatan Sawangan ), Kota Depok, yang dibeli sesuai dengan Akta Jual Beli No. : 356/JB/19/VII/2000 tanggal 18 Juli 2000 yang dibuat dihadapan PPAT Drs. SAYID CHOLID ( TURUT TERGUGAT IV )antara PENGGUGAT RITA WIDJAYA selaku Pembeli dengan TURUT TERGUGAT I KURNIA HERMAWAN selaku Penjual, yang kemudian telah ditingkatkan statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik No. 1854/Serua dengan Surat Ukur / Gambar Situasi No. 186/Serua/2004 tanggal 12 Juli2004 dengan batas-batasnya : sebelah Utara dengan M. 1856, sebelah Selatan dengan M. 1853, sebelah Timur dengan M. 933 dan M. 1641 dan sebelah Barat dengan jalan Hanafi. 4.8 Sebidang tanah seluas1.580 M2 terletak di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari ( dahulu Kecamatan Sawangan ), Kota Depok. Tanah tersebut dibeli sesuai dengan Akta Jual Beli No. : 369/JB/19/VII/2000 tanggal 20 Juli 2000 yang dibuat dihadapan PPAT Drs. SAYID CHOLID ( TURUT TERGUGAT IV )antara PENGGUGAT ( RITA WIDJAYA ) selaku Pembeli dengan TURUT TERGUGAT I( KURNIA HERMAWAN ) selaku Penjual, yang kemudian ditingkatkan statusnya menjadi SHM No. 1855/ Serua dengan Surat Ukur / Gambar Situasi No. 182/Serua/2004 tanggal 12 Juli2004dengan batas-batasnya : sebelah Utara dengan M. 1846, sebelah Selatan dengan rencana jalan, sebelah Timur dengan rencana jalan dan sebelah Barat rencana jalan. 5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I IDA FARIDA yang mengakui dan menguasai tanah milik PENGGUGAT dengan alas hak berupa SK KINAG No.44.VIII.Ins.C.54.64 tanggal 14 September 1964 dan SK KINAG No. 205.D.VIII./54/1964 tanggal 31 Desember 1964, Putusan Mahkamah Agung No. 554/K/Sip/1973 tanggal 17 September 1973,Surat Pelepasan Hak Tanah tanggal 17 Maret 2007, Surat Keterangan Lurah Serua No. 593/142/XI/2010 tanggal 09 Nopember 2010, dan Putusan MA RI No. 85 K/TUN/2013 tanggal 16 April 2013 yang bukan didasarkan pada suatu alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ;6. Menyatakan perbuatan TERGUGAT II M. A. HENDRO selaku Direksi Perusahaan Industrie Kaju Pukadara TRI-DAYA yang secara pribadi melepaskan hak atas tanah berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 17 Maret 2007 kepada TERGUGAT I IDA FARIDA adalah sebagai perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ; 7. Menyatakan perbuatan TERGUGAT III MAJ UDARA S. KARDONO selaku Direksi Perusahaan Industrie Kaju Pukadara TRI-DAYA yang membiarkan TERGUGAT II juga selaku Direksi Industrie Kaju Pukadara TRI-DAYA secara pribadi melepaskan hak atas tanah berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 17 Maret 2007 kepada TERGUGAT I IDA FARIDA merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ; 8. Menyatakan perbuatan TERGUGAT IV PT. UNGGUL MAS SEJAHTERA yang menduduki dan atau menguasai tanah milik PENGGUGAT dengan menggunakan 3 (tiga) Sertipikat HGB masing-masing No.02255, No. 02256 dan No. 02257 adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ; 9. Menyatakan tindakan TERGUGAT V yang menerbitkan 3 (tiga) Sertipikat HGB masing-masing No. 02255, No. 02256 dan No. 02257 atas nama TERGUGAT IV PT. UNGGUL MAS SEJAHTERA tanpa adanya bukti kepemilikan hak atas bidang-bidang tanah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ; 10. Menyatakan Putusan Mahkamah Agung No. 554/ K/ Sip/ 1973 tanggal 17 September 1973 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.110/ 1970/PT.PERDATA tanggal 21 Agustus 1970 jo. Pengadilan Negeri Istimewa Djakarta No. 304/67 G tanggal 21 Agustus 1968 tidak ada hubungan hukum dengan SK KINAG No.44.VIII.Ins.C.54.64 tanggal 14 September 1964 dan SK KINAG No. 205.D.VIII./54/1964 tanggal 31 Desember 1964 serta dengan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 17 Maret 2007 antara TERGUGAT I IDA FARIDA dan TERGUGAT II M.A. HENDRO ;11. Menyatakan SK KINAG No.44.VIII.Ins.C.54.64 tanggal 14 September 1964 dan SK KINAG No.205.D.VIII./54/1964 tanggal 31 Desember 1964 tidak mempunyai kekuatan hukum ;12. Menyatakan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 17 Maret 2007 antara TERGUGAT I IDA FARIDA dan TERGUGAT II M A. HENDRO adalah batal demi hukum;13. Menghukum TERGUGAT I IDA FARIDA dan TERGUGAT IV PT UNGGUL MAS SEJAHTERA untuk mengosongkan tanah sengketa milik PENGGUGAT dan menyerahkannya kepada PENGGUGAT dalam keadaan utuh sempurna dan tanpa beban apapun ;14. Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya;15. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp. 7.471.000,- (tujuh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pdt.G/2016/PN.Dpk.zip
- Download PDF
- 130/Pdt.G/2016/PN.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 276 PK/Pdt/2021
Pertama : 130/Pdt.G/2016/PN Dpk
Statistik370182