Putusan PN BATAM Nomor 170 /Pdt.G/2016/PN.BTM |
|
Nomor | 170 /Pdt.G/2016/PN.BTM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zulkifli |
Hakim Anggota | Hera Polosia Destiny, Iman Budi Putra Noor |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI:- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat I dan Penggugat II;DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:-Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk sebagian ;-Menyatakan bahwa :a) Sebidang tanah dan bangunan dalam sertipikat Hak Milik nomor 88/Sungai Langkai, seluas 289 Meter, terletak di Komplek Perumnas Jalan Mirah delima Blok B no. 02 Batam.b) Sebidang tanah dan bangunan dalam Sertipikat hak Milik nomor 89/Sungai Langkai, seluas 240 Meter, terletak di KOMPLEK PERUMNAS GRIYA PERMATA BLOK B No. 03 Batam.Adalah harta bersama yang perolehannya dalam masa perkawinan antara PENGGUGAT I dengan Bpk. RENJANA SURJADI GINTING;-Menyatakan Alm. Bpk. RENJANA SURJADI GINTING telah meninggal dunia pada tanggal 13 September 2013;-Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-Menyatakan bahwa Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) 2249/2013 tertanggal 23 Oktober 2013 cacat hukum karena dibuat dan diterbitkan setelah kematian Alm. RENJANA SURJADI GINTING, sehingga Hak Tanggungan nomor 13826/2013 tanggal 06 Nopember 2013 atas Sertipikat Hak Milik nomor 88/Sungai Langkai, seluas 289 Meter, terletak di Komplek Perumnas Jalan Mirah Delima Blok B no. 02 Batam pula menjadi cacat secara hukum dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial;-Menyatakan bahwa Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) 2250/2013 tertanggal 23 Oktober 2013 cacat hukum karena dibuat dan diterbitkan setelah kematian Alm. RENJANA SURJADI GINTING, sehingga Hak Tanggungan nomor 13795/2013 tanggal 06 Nopember 2013 atas Sertipikat hak Milik nomor 89/Sungai Langkai, seluas 240 Meter, terletak di KOMPLEK PERUMNAS GRIYA PERMATA BLOK B No. 03 Batam pula menjadi cacat secara hukum dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial;-Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik nomor 88/Sungai Langkai, seluas 289 Meter, terletak di Komplek Perumnas Jalan Mirah delima Blok B no. 02 Batam dan Sertipikat Hak Milik nomor 89/Sungai Langkai, seluas 240 Meter, terletak di KOMPLEK PERUMNAS GRIYA PERMATA BLOK B No. 03 Batam, masing-masing dalam keadaan bersih dan bebas dari pembebanan jaminan apapun kepada PENGGUGAT II;- Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk mencoret dan menyatakan tidak berlaku Hak Tanggungan nomor 13826/2013 tanggal 06 Nopember 2013 atas Sertipikat Hak Milik nomor 88/Sungai Langkai, seluas 289 Meter; dan Hak Tanggungan nomor 13795/2013 tanggal 06 Nopember 2013 atas Sertipikat hak Milik nomor 89/Sungai Langkai, seluas 240 Meter;- Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk tunduk pada putusan ini;-Membebankan biaya perkara yang timbul di dalam perkara ini secara tanggung renteng kepada Para Tergugat sebesar Rp 2.181.000,- (Dua juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah);-Menolak Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170_/Pdt.G/2016/PN.BTM.zip
- Download PDF
- 170_/Pdt.G/2016/PN.BTM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170 /Pdt.G/2016/PN.BTM
Statistik152109