- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA/PENASIHAT HUKUMNYA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH TANGGAL 22 AGUSTUS 2019 NOMOR 131/PID.SUS/2019/PT BNA, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2000,- (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa/Penasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 22 Agustus 2019 Nomor 131/Pid.Sus/2019/PT BNA, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 262/PID/2019/PT BNA |
|
Nomor | 262/PID/2019/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Swijon |
Hakim Anggota | Saryana, Brtafsir S. Meliala |
Panitera | Samaun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 262/PID/2019/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 262/PID/2019/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 453 K/Pid.Sus/2020
Banding : 262/PID/2019/PT BNA.
Statistik4426