Putusan PT PALU Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL |
|
Nomor | 18/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | S U N A R D I |
Hakim Anggota | Faisal Amrullah, Urwigati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut; - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 52/Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.PL tanggal 24 April 2014 yang dimintakan banding tersebut, mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan hukuman uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. NIRWAN SAHIRI, MP tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. NIRWAN SAHIRI, MP tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI secara berlanjut?; 4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.394.536.596,00 (tiga ratus sembilan puluh empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 7. Menyatakan barang bukti berupa : 1. Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Tahun 2010 beserta lampirannya No. 3099/SP2D-LS/PAD/DPPKAD/2010 tanggal 15 Oktober 2010, No. 3425/SP2D-LS/PAD/DPPKAD/2010/ tanggal 27 Oktober 2010 dan No. 3447/SP2D-LS/PAD/DPPKAD/2010 pada tanggal 28 Oktober 2010;2. Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) tahun 2011 beserta lampirannya No. 0148/SP2D-LS/PAD/DPPKAD/2011 tanggal 09 Februari 2011 dan No. 3066/SP2D-LS/PAD/DPPKAD/2010 tanggal 20 September 2011;3. Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Tahun 2012 beserta lampirannya No. 0134/SP2D-LS/2012 Tanggal 21 Februari 2012, No : 01894/SP2D/2012 tanggal 27 Mei 2012 dan No. 04107/SP2D/2012 tanggal 19 September 2012;4. Permohonan Bantuan Dana Operasional Politeknik Palu Tahun 2010 (A);5. Proposal Permohonan Bantuan Dana Operasional Politeknik Palu Tahun 2010 (B);6. Proposal Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan di Politeknik Palu Tahun Anggaran 2011 (A);7. Proposal Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan di Politeknik Palu Tahun Anggaran 2011 (B);8. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan di Politeknik Palu Tahun 2012 (A);9. Buku kas umum;10. Dokumen Pengeluaran, dana untuk ajang balap motor Politeknik Palu Racing Team (PPRT) Tahun 2011 dan Tahun 2012;11. Daftar Laporan Pertanggung Jawaban Penerimaan dan Pengeluaran Uang SPP / Praktikum Mahasiswa Politeknik Palu Tahun Akademik : 2012 / 2013 (beserta lampirannya);12. Daftar Penerimaan Honorarium (susulan) Dosen pada Politeknik Palu Tahun Akademik 2011 / 2012;13. Daftar Penerimaan Honorarium Direktur dan Pembantu Direktur Politeknik Palu untuk bulan Mei tahun 2012;14. Usulan Tahun 201015. Dokumen lampiran usulan permintaan anggaran pada Politeknik Palu tahun 2010 s/d 2012;16. Lampiran daftar penerimaan gaji Direktur dan Pembantu Direktur Politeknik Palu tahun 2011 s/d 2012;17. Daftar usulan permintaan anggaran Politeknik Palu tahun 2010 s/d 2012;18. Print out rekening koran Yayasan Nosarara Nosabatutu Tahun 2010 s/d 2012 ;Dikembalikan kepada yang berhak atau pemegang barang bukti saat disita ;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus-TPK/2015/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus-TPK/2015/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL
Kasasi : 427 K/PID.SUS/2016
Pertama : 52/Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.PL
Statistik6447