Putusan PN PADANG Nomor 57/Pdt.G/2012/PN.Pdg |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2012/PN.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 26 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Striwati |
Hakim Anggota | Kamijon, Jamaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebahagian2. Menyatakan para penggugat dengan tergugat II, tergugat III dan turut tergugat adalah beradik kakak kandung yang merupakan anak kandung dari Alm. BAGINDO NASRIN dan DJALISAH, Ama.Pd.( Tergugat I ).3. Menyatakan tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan Sartifikat Hak Milik No. 925/ Kelurahan Gunung Sarik , gambar situasi No.1363, tanggal 14 Maret 1997, seluas 163 M2 atas nama Jalisah yang terletak di Komplek Wisma Tabing Indah Blok D/13 RT. 001 RW. 006, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji Kota Padang merupakan harta pencaharian selama masa perkawinan antara DJALISAH, Ama.Pd ( tergugat I ) dengan (Alm ) BAGINDO NASRIN.4. Menyatakan para Penggugat, tergugat II,tergugat III serta turut tergugat adalah merupakan Ahli Waris dari (Alm ) BAGINDO NASRIN dan atau anak kandung dari DJALISAH, Ama,Pd ( tergugat I ) yang sama ? sama berhak atas tanah dan rumah dengan Sartifikat Hak Milik N0. 925/Kelurahan Gunung Sarik, Gambar Situasi N0. 1363, tanggal 14 Maret 1997, seluas 163 M2 atas nama JALISAH ( tergugat I ) yang terletak di Komplek Wisma Tabing Indah Blok D/13, RT 001, RW 006 Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota padang.5. Menyatakan perbuatan tergugat II dan tergugat III yang membawa tergugat I tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan para penggugat kehadapan tergugat IV untuk membuat dan menandatangani akta wasiat No. 05 tertanggal 25 Agustus 2011 atas tanah dan bangunan objek perkara kepada tergugat II dan kepada tergugat III adalah merupakan perbuatan melawan hukum( Onrechtmatigedaad )6. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Wasiat No. 05 tertanggal 25 Agustus 2011 yang dibuat oleh tergugat I kepada tergugat II dan kepada tergugat III dihadapan tergugat IV.7. Menyatakan perbuatan tergugat II dan tergugat III yang membawa tergugat I tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan para penggugat kehadapan tergugat IV untuk menandatangani Akta Hibah No. 18/2011 tertanggal 19 September 2011 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad ).8. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menghibahkan tanah dan bangunan objek perkara Sartifikat Hak Milik No. 925/kelurahan Gunung Sarik, Gambar situasi tanggal 14 Maret 1997 No. 1363, seluas 163, atas nama JALISAH ( tergugat I ) kepada tergugat II tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan para penggugat dan turut tergugat selaku anak kandung dari tergugat I atau selaku saudara kandung tergugat II dan tergugat III yang dibuat dan ditandatangani dihadapan tergugat IV, dinyatakan cacat hukum.9. Menyatakan Akta Hibah No. 18/2011 tertanggal 19 September 2011 yang dibuat antara tergugat I dengan tergugat II di hadapan tergugat IV, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum.10. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum peralihan hak atas tanah dan bangunan sartifikat hak milik No. 925/Kelurahan Gunung Sarik, Gambar Situasi tanggal 14 Maret 1997 No. 1363 seluas 163 M2 atas nama tergugat I, sekarang dikenal dengan Sartifikat Hak Milik No. 3144/ Kelurahan Gunung sarik, Surat Ukur tanggal 7 September 2011 N. 2132/2011, seluas 163 M2 yang tertulis atas nama Rina Nasrin, Spd( tergugat II ) yang terletak di Komplek Wisma Tabing Indah Blok D/13 RT, 001 RW, 006 Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji Kota Padang, dari atas nama tergugat I ke atas nama tergugat II oleh tergugat V ;11. Menghukum tergugat V untuk tunduk ddan patuh terhadap putusan ini.12. Menolak gugatan penggugat selebihnya.13. Menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng sejumlah, Rp. 2.550.000.-( dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2696 K/Pdt/2013
Pertama : 57/Pdt.G/2012/PN.PDG
Statistik17253