Putusan PA LUMAJANG Nomor 1939/Pdt.G/2015/PA.Lmj |
|
Nomor | 1939/Pdt.G/2015/PA.Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PA LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Roji'un |
Hakim Anggota | H. Muh. Afandi, H. Zainuri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian ;2. Menetapkan Singorejo bin Satino /P. Misadji telah meninggal dunia pada tanggal 20 Maret 2011 karena sakit ;3. Menetapkan ahli waris Singorejo bin Satino /P. Misadji adalah :- PENGGUGAT ASLI I ( anak laki-laki );- Slamet bin Singorejo ( anak laki-laki )- Supriyono bin Singorejo ( anak laki-laki );- TERGUGAT ASLI KE II ( anak laki-laki );- .Luluk binti Singorejo ( anak perempuan )- TERGUGAT ASLI KE IV ( anak laki-laki );4. Menetapkan harta peninggalan Singorejo bin Satino /P. Misadji adalah :4.1.Tanah darat seluas kurang lebih 208 da. terletak di Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur atas nama B. SARIATI DJEMANI dengan batas - batas : Utara : Tanah P. Seh Timur : Jalan Desa Selatan : Tanah P. Seh Barat : Tanah H. Ar ? Karminah Sekarang dikuasai oleh TERGUGAT ASLI KE IV( Tergugat IV);4.2. Setengah dari 2 (dua) bidang tanah berupa : 4.2.1. Tanah Sawah luas kurang lebih : 0,150 Da atau 1.500 M2 ( seribu lima ratus meter persegi ) terletak di Desa Jokarto Kecamatan Tempeh , Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur dengan batas ? batas : Utara : Tanah Aman ; Timur : Tanah Singorejo ; Selatan : Sungai ; Barat : Tanah Kerto ;4.2.2. Tanah Sawah luas kurang lebih 0,400 Da atau 4.000 ( empat ribu meter persegi ) terletak di Desa Jokarto Kecamatan Tempeh , Kabupaten Lumajang ,Propinsi Jawa Timur dengan batas-batas : Utara : Tanah Aman Timur : Sungai Selatan : Sungai Barat : Tanah Singorejo; Dua obyek tanah sawah diatas disewakan kepada orang lain bernama ARJU ;5. Menetapkan harta peninggalan Singorejo bin Satino /P. Misadji pada point 4 diatas dibagi kepada ahli warisnya dengan bagian masing ? masing sebagai berikut :- PENGGUGAT ASLI I ( anak laki-laki ) 2/11 bagian ;- Slamet bin Singorejo ( anak laki-laki ) 2/11 bagian ;- Supriyono bin Singorejo ( anak laki-laki ) 2/11 bagian ;- Joko bin Singorejo ( anak laki-laki ) 2/11 bagian ;- .Luluk binti Singorejo ( anak perempuan ) 1/11 bagian ;- Yoyok bin Singorejo ( anak laki-laki ) 2/11 bagian ;6. Menghukum para penggugat dan para tergugat untuk membagi harta peninggalan tersebut diatas secara natura , namun apabila tidak dapat dibagi secara natura , maka akan dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing;7. Menolak gugatan Penggugat tentang Obyek sengketa I(Satu), III( Tiga) dan gugatan ganti rugi atas obyek I,II,III dan IV;8. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 3.016.000,- (Tiga juta enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1939/Pdt.G/2015/PA.Lmj
Banding : 0408/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Statistik220