- Menyatakan Terdakwa I Purnomo Alias Berut Bin Siman dan Terdakwa II Rudi Susanto Bin Muradi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dengan kekerasan??? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Purnomo Alias Berut Bin Siman dan Terdakwa II Rudi Susanto Bin Muradi, oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 3 (tiga) Tahun dan 4 (Empat) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit motor jenis Honda Supra X Warna Putih Lis Merah B 3373 NPC dengan Nomor Mesin JB91E2492220
- 1 (satu) buah helai jaket switer lengan panjang dengan warna abu ??? abu bagian dada dan biru langit bagian lengan tangan
- 1 (satu) buah helm warna hitam dengan bagian kaca matanya berwarna hitam
- 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan panjang sebagian warna biru, sebagian warna abu-abu terdapat motif gambar dibagian dada warna abu-abu;
- 1 (satu) buah helm warna merah hitam bermotif tengkorak dan bagian kaca helm warna pelangi
- 1 (satu) bilah pisau dapur dengan panjang kurang lebih 25 Cm bergagang kayu warna hitam
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Terdakwa masing masing sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 62/Pid.B/2018/PN Bbu |
|
Nomor | 62/Pid.B/2018/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamuji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Budi Darma, Mhbr Hakim Anggota Fadesha Lucia Martina |
Panitera | Panitera Pengganti: Heri Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Sulistiyawati Binti Tamrin Dikembalikan kepada terdakwa Rudi Susanto Bin Muradi Dikembalikan kepada terdakwa Purnomo Alias Berut Bin Siman Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.B/2018/PN_Bbu.zip
- Download PDF
- 62/Pid.B/2018/PN_Bbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.B/2018/PN Bbu
Statistik2018