Putusan PN NGANJUK Nomor 51/Pdt.G/2015/PN.Njk. |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2015/PN.Njk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dyah Nur Santi |
Hakim Anggota | Maria Rina Sulistiawati, Anton Rizal Etiawan |
Panitera | Ambo Daalle |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK / BANDING |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARADALAM KONPENSI- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya;2. Mengabulkan gugatan Penggugat III Rekonpensi/Tergugat III Konpensi untuk sebagian;3. Menyatakan bahwa Penggugat III Rekonpensi/Tergugat III Konpensi adalah pembeli lelang/pemenang lelang;4. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang berdasarkan risalah lelang Nomor: 111/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 adalah sah dan berkekuatan hukum;5. Menyatakan bahwa Penggugat III Rekonpensi adalah pemegang lelang dan sebagai pemegang hak atas obyek sengketa sejak tanggal 29 April 2014 atas dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 44 Desa / Kelurahan Lengkong Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk;6. Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi atau siapa saja yang mendapatkan dari padanya untuk meyerahkan dan mengosongkan obyek sengketa tanpa syarat dan tanpa beban apapun kepada Penggugat III Rekonpensi/Tergugat III Konpensi bila perlu dengan bantuan Polisi atau alat-alat Negara lainnya;7. Menolak gugatan Penggugat III Rekonpensi/Tergugat III Konpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.676.000,00 (dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1898 K/Pdt/2017
Pertama : 51/Pdt.G/2015/PN.Njk
Statistik6510