- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan pada tanggal 20 Januari 2014 secara sah menurut Adat dan Agama Hindu, dimana perkawinan antara penggugat dengan tergugat dilangsungkan dan dilaksanakan di Kota Denpasar dan telah didaftarkan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar sesuai dengan kutipan Akta perkawinan No. 5171-KW-30012015, Tanggal 30 Januari 2015 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hukum bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : MADE NARITA NATIH WULANDARI, Perempuan, lahir di Denpasar, pada tanggal 15 November 2015 sesuai dengan Akta Kelahiran No.5171-LT-05012017-0033 tertanggal 23 Januari 2017, adalah tetap berada dalam asuhan Penggugat sampai anak tersebut mandiri atau bisa menentukan sikapnya sendiri dengan ketentuan tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk menengok dan menumpahkan kasih sayangnya setiap saat tanpa halangan dari pihak manapun juga;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk mendaftarkan/mencatatkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk dicatatkan/ didaftarkan pada register yang diperuntukkan untuk itu;
Putusan PN DENPASAR Nomor 103/Pdt.G/2019/PN Dps |
|
Nomor | 103/Pdt.G/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Purnami |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Dewa Made Budi Watsara, Hakim Anggota I Gde Ginarsa |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Puglig |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 481.000,-(empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pdt.G/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 103/Pdt.G/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pdt.G/2019/PN Dps
Statistik3922