Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 3/G/2016/PTUN-BL |
|
Nomor | 3/G/2016/PTUN-BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 3/G/2016/PTUN-BL |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Eka Putranti |
Hakim Anggota | 1. Daily Yusmini, 2.dyah Ayu Rachma |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI: - Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Pencatatan Peralihan Sertifikat Hak Milik No. 566/KT Desa Kupang Teba Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Madya Tanjung Karang, luas 8.065 m2, tanggal penerbitan 24 Juli 1980, Gambar Tanah No. 34/70, tanggal 28 Februari 1970 dari atas nama SUKMAWATI, NURYANI, B.Ba, M. DJONIS, S.H., M. DJULIANTO, INCIK ZAIRINA;MARYANA, M.FAISOL D.M., S.T., ke atas nama SUKADI, terletak di Kelurahan Gulak Galik Kecamatan Telukbetung Utara Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencoret Pencatatan Peralihan Sertifikat Hak Milik No. 566/KT Desa Kupang Teba Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Madya Tanjung Karang, luas 8.065 m2, tanggal penerbitan 24 Juli 1980, Gambar Tanah No. 34/70, tanggal 28 Februari 1970 dari atas nama SUKMAWATI, NURYANI, B.Ba, M. DJONIS, S.H., M. DJULIANTO, INCIK ZAIRINA;MARYANA, M.FAISOL D.M., S.T., ke atas nama SUKADI, terletak di Kelurahan Gulak Galik Kecamatan Telukbetung Utara Kota Bandar Lampung Provinsi Lampungdari buku Registrasi Tanah Badan Pertanahan Kota Bandar Lampung ; 4. Mewajibkan Tergugat jika tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenakan uang paksa (dwangsom) perhari sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan/atau sanksi administrasi, serta dicantumkan pada media masa cetak setempat.; 5. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; 6. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.282.000,- (dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/G/2016/PTUN-BL.zip
- Download PDF
- 3/G/2016/PTUN-BL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 208 K/TUN/2017
Pertama : 3/G/2016/PTUN.BL
Statistik13470