Putusan PTA MEDAN Nomor 107/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
|
Nomor | 107/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Kamil Khatib |
Hakim Anggota | H. Pahlawan Harahap, H. Abd. Mannan Hasyim |
Panitera | Dra. Zuhaira |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | ? Menerima permohonan banding Pembanding;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan Nomor 233/Pdt.G/2018/PA.Pspk, tanggal 22 Mei 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan 1440 Hijriyah, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta-harta sebagai berikut:2.1 Sebidang tanah/kebun karet, terletak di Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, seluas 4 (empat) Hektar, berdasarkan pembelian sesuai Akta Jual Beli Nomor: 594.4/168/05/2007, tanggal 19 Juli 2007 yang dibuat di hadapan Erwin Hotmansyah Harahap, Sarjana Sains Tarapan Pemerintah selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), tertulis atas nama Gading Tua Nasution, dengan batas-batas:- Utara berbatasan dengan Kebun Basa Lubis/rura si Bulutolang; - Timur berbatasan dengan Kebun Karet Basa Lubis; - Selatan berbatasan dengan Kebun Karet Alm. Haji Hasa Siregar; - Barat berbatasan dengan Kebun Karet Matnur Pane/rura si Bulutolang;2.2 Sebidang tanah/kebun karet terletak di Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, seluas 1.000 Meter Persegi, dengan batas-batas:- Utara berbatasan tanah dengan kebun Imbalo Harahap;- Timur berbatasan tanah dengan Kebun Saudara Lince;- Selatan berbatasan tanah dengan Kebun Saudara Jainal Pane;- Barat berbatasan tanah dengan Kebun Ameng;Tanah darat/kebun karet tersebut adalah sisa dari tanah berdasarkan pelepasan hak tanah dan ganti rugi, Nomor 11 tanggal 14-12-2012, yang dibuat di hadapan Edy Anwar Ritonga, SH., M.Kn., Notaris di Padangsidimpuan atas nama Nyonya Saripa Hannum Pane, selaku Penerima Pelepasan Hak, yang sebahagian dari luas tanah tersebut sudah dihibahkan kepada Drs. H. Lontung selaku penerima Hibah yang bertindak untuk dan atas nama Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Padangsidimpuan yang seluas 7.000 meter persegi (tujuh ribu meter persegi)2.3 Sebidang tanah, terletak di Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, seluas 516 Meter Persegi, sesuai Pelepasan Hak Tanah Dan Ganti Rugi Nomor 15 tanggal 4-12-2014 dibuat dihadapan Misbah, SH. Notaris di Padangsidimpuan atas nama Saripa Hannum, dengan batas-batas:- Utara berbatasan dengan tanah Nanda Riski;- Timur berbatasan dengan Jalan Besar Padangsidimpuan Panyabungan; - Selatan berbatasan dengan tanah Hombing 20 meter dan lince 20 meter;- Barat berbatasan dengan tanah Ramdhan Samsul;2.4 Sebidang tanah berserta rumah permanen terletak di Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, seluas 556 Meter Persegi, sesuai Pelepasan Hak Tanah Dan Ganti Rugi Nomor 16 tanggal 4-12-2014 dibuat dihadapan Misbah, SH. Notaris di Padangsidimpuan, atas nama Nanda Rizky Nasution (anak Laki laki kandung Penggugat dengan Tergugat), dengan batas-batas:- Utara berbatasan dengan tanah Saripah Hannum 14 meter;- Timur berbatasan dengan tanah Saripah Hannum 13,8 meter;- Selatan berbatasan dengan tanah Lince 40 meter;- Barat berbatasan dengan tanah Ramdhan Samsul 40 Meter;2.5 Sebidang tanah, terletak di Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, seluas 829,125 meter persegi atas nama Saripah Hannum, sesuai Pelepasan Hak Tanah Dan Ganti Rugi Nomor 17 tanggal 5-12-2014, yang dibuat dihadapan Misbah, SH. Notaris di Padangsidimpuan, dengan batas-batas:- Utara berbatasan dengan tanah Bilson Simanungkalit 17,5 meter;- Timur berbatasan dengan tanah Nanda Rizky Nasution 14 meter;- Selatan berbatasan dengan tanah Lince 49,5 meter;- Barat berbatasan dengan tanah Gapuk 45 meter;2.6 Sebidang tanah sawah terletak di Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara,seluas 1.294,30 meter persegi, atas nama Gading Tua Nasution, sesuai Akta Jual Beli Nomor: 593/306/VIII/Psp.Sel/2007. yang dibuat dihadapan Drs. Marjoni selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas:- Utara berbatasan dengan sawah Barumun Siregar;- Timur berbatasan dengan Sungai/Bendar Batang Nahar;- Selatan berbatasan dengan sawah Alm.Abu Husin Hsb;- Barat berbatasan dengan paret sawah umum/kebun Marasampe Hsb2.7 Sebidang tanah sawah terletak di Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, Seluas 6.734,30 meter persegi tertulis atas nama Gading Tua Nasution,sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 593/120/II/Psp.Sel/2008. yang dibuat dihadapan Drs. A. R. Marjoni selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas:- Utara berbatasan dengan Mara Sampe Hsb;- Timur berbatasan dengan Rura Btg, Nahar dan Amirhum Hsb;- Selatan berbatasan dengan Agus Salim Nst dan Amirhum Hsb;- Barat berbatasan dengan Tongku Basar Pane;2.8 Sebidang tanah/kebun sawit terletak di Desa Malombu Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara yang mana objek tersebut hanya berjarak 4 (empat) Km dengan Desa Raniate atau mendekati/ berbatasan dengan Desa Raniate Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara, seluas 4 Hektar, tertulis atas nama Gading Tua Nasution, sesuai Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor: 06 Tanggal 04 Nopember 2010 yang dibuat di hadapan Sondang Matiur Hutagalung, Notaris di Panyabungan, dengan batas-batas:- Utara berbatasan dengan Jalan Danau Siais;- Timur berbatasan dengan tanah Kebun Azhari Nasution;- Selatan berbatasan dengan tanah kebun Magaraja Ondolan;- Barat berbatasan dengan tanah Kebun Eddy Sayuti Lubis;2.9 Sebidang tanah terletak di Desa Malombu, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, yang mana objek tersebut hanya berjarak 4 (empat) Km dengan Desa Raniate atau mendekati/ berbatasan dengan Desa Raniate Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara seluas 500 meter persegi tertulis atas nama Gading Tua Nasution, sesuai Akta Jual Beli Nomor: 594.4/13/Angkola Sangkunur/2011 yang dibuat di hadapan H. Agus Salim, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas:- Utara berbatasan dengan tanah Marilen Sari Siregar;- Timur berbatasan dengan tanah Ahyar Batubara;- Selatan berbatasan dengan Jalan Gang;- Barat berbatasan dengan tanah Sahrin Lubis;2.10 Sebidang tanah/kebun sawit terletak di Desa Malombu, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, yang mana objek tersebut hanya berjarak 4 (empat) Km dengan Desa Raniate atau mendekati/ berbatasan dengan Desa Raniate Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara seluas 7.080 meter persegi tertulis atas nama Gading Tua Nasution, sesuai Akta Jual Beli Nomor: 594.4/14/Angkola Sangkunur/2011 yang dibuat di hadapan H.Agus Salim, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas:- Utara berbatasan dengan Tanah Ruslan Harahap;- Timur berbatasan dengan Tanah SD Bukkas;- Selatan berbatasan dengan Jalan Gua Asom-Danau;- Barat berbatasan dengan Paret;2.11 Sebidang tanah terletak di Desa Malombu, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, yang mana objek tersebut hanya berjarak 4 (empat) Km dengan Desa Raniate atau mendekati/ berbatasan dengan Desa Raniate Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara, seluas 20.000 meter persegi tertulis atas nama Gading Tua Nasution, sesuai Akta Jual Beli Nomor: 594.4/46/Angkola Sangkunur/2011, yang dibuat dihadapan H. Agus Salim, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah,dengan batas-batas:- Utara berbatasan dengan Hutan Negara;- Timur berbatasan dengan Tanah Wakaf;- Selatan berbatasan dengan Jalan Danau Siais;- Barat berbatasan dengan Air Terjun Sanipurat;2.12 Sebidang tanah/ kebun sawit terletak di Desa Malombu, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, yang mana objek tersebut hanya berjarak 4 (empat) Km dengan Desa Raniate atau mendekati/ berbatasan dengan Desa Raniate Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara seluas 3.232 meter persegi tertulis atas nama Gading Tua Nasution, sesuai Akta Jual Beli Nomor: 594.4/47/Angkola Sangkunur/2011 yang dibuat di hadapan H.Agus Salim, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas:- Utara berbatasan dengan Tanah Jatoropon Siregar;- Timur berbatasan dengan Tanah Ahmad Husein Lubis;- Selatan berbatasan dengan Ahmad Husein Lubis;- Barat berbatasan dengan Ahmad Husein Lubis;2.13 Sebidang tanah, terletak di Desa Malombu, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, yang mana objek tersebut hanya berjarak 4 (empat) Km dengan Desa Raniate atau mendekati/ berbatasan dengan Desa Raniate Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara seluas 60 meter x 170 meter tertulis atas nama Gading Tua Nasution, sesuai Surat Pelepasan Penguasaan Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor: 593.2/039/Angkola Sangkunur/2014, dengan batas-batas:- Utara berbatasan dengan Tanah Sahruddin Nasution;- Timur berbatasan dengan Tanah Ahyar Batubara;- Selatan berbatasan dengan Tanah Sahruddin Nasution;- Barat berbatasan dengan Tanah Mgr. Muda Harahap;2.14 Sebidang tanah/kebun sawit terletak di Desa Malombu, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, yang mana objek tersebut hanya berjarak 4 (empat) Km dengan Desa Raniate atau mendekati/ berbatasan dengan Desa Raniate Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara seluas 35.380 meter persegi tertulis atas nama, Gading Tua Nasution sesuai Surat Pelepasan Penguasaan Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor: 593.2/40/Angkola Sangkunur/2014, dengan batas-batas:- Utara berbatasan dengan Jalan Siais;- Timur berbatasan dengan Paret;- Selatan berbatasan dengan Paret;- Barat berbatasan dengan Paret;2.15 Satu unit Vespa Tahun 1971 warna kuning Nomor Rangka: 0142284, Nomor Mesin 0191110, Nomor Polisi BK 4075 TD atas nama MHD. Roni;2.16 Satu unit Sepeda Motor Merk Honda Type NF100D tahun 2003, warna hitam, Nomor Rangka: MH1KEVA163K350007, Nomor Mesin: KEVAE1347640, Nomor Polisi BB 3764 FA atas nama Saripa Hannum Pane;2.17 Satu unit Sepeda Motor Merk Honda Type NC11B1C tahun 2008, warna merah, Nomor Rangka: MH1ZF21158K05714, Nomor Mesin: JF21E-1056969, Nomor Polisi BB 4520 FE atas nama Zufri Tarihoran;2.18 Satu unit Sepeda Motor Merk Honda Type NC11B1CAT tahun 2009, warna biru, Nomor Rangka: MH1JF22179K246141, Nomor Mesin: JF22E1238838, Nomor Polisi B 6974 UNY atas nama Ismi Nonaria Nasution;2.19 Satu unit Sepeda Motor Merk Kawasaki Type LX150E tahun 2014, warna hijau, Nomor Rangka: MH4LX150EEJP13277, Nomor Mesin: LX150CEPK1705, Nomor Polisi BK 6185 AFA atas nama Nuriati;2.20 Satu unit Sepeda Motor Merk Honda Type ACF1L21B06A/7 tahun 2014, warna Hitam Merah, Nomor Rangka: MH1ZFL11XEK167354, Nomor Mesin: ZFL1E1168477, Nomor Polisi BB 3724 FR atas nama Saripa Hannum;2.21 Satu unit mobil mini bus Merk Daihatsu Type S401RV-ZMEDZZ-HZ tahun 2013, warna silver metalik, Nomor Rangka: MHKV3BA3ZDK026778, Nomor Mesin: M892314, Nomor Polisi BB 1299 LF atas nama Rizka Amanda Sari Nasution;2.22 Satu unit mobil mini bus Merk Daihatsu Type S402RV-ZMDFZZMU, tahun 2013, warna Hitam, Nomor Rangka: MHKV3CA3JDK011388, Nomor Mesin: DDW3234, Nomor Polisi BB 1544 XF atas nama Saripa Hannum;2.23 Satu unit Sepeda Motor Merk Yamaha Type RXK(RX KING) tahun 2004, warna Hitam, Nomor Rangka: MH33KA0144K665286, Nomor Mesin: 3KAG39449, Nomor Polisi B 6042 GNY atas nama Muhidin bin Jana;adalah harta-harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;3 Menetapkan (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana yang tersebut pada amar putusan nomor 2 di atas menjadi hak milik Saripah Hannum Pane, S.Pd.I (Penggugat) dan (setengah) bagian adalah menjadi hak milik Gading Tua Nasution bin Abdul Manap Nasution (Tergugat);4 Menetapkan (setengah) bagian harta berupa sebidang tanah seluas 1.168 m2, terletak di Kelurahan Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, tertulis atas nama Gading Tua Nasution, sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor: 344/2007 yang dibuat dihadapan HAJI SYAFARHUM SIREGAR PPAT di Padangsidimpuan, dengan batas-batas:- Utara berbatasan dengan Gang Resmi 2 meter;- Timur berbatasan Jalan ByPass;- Selatan berbatasan dengan Batjar Hrp;- Barat berbatasan dengan Indra Harahap;tanah tersebut saat ini sebagian dari tanah pertapakan gedung sekolah Raudatul Atfhal Al Rizky dan Paud Rianda Yayasan Al Rizky Keputusan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0005822.AH.01.04.Tahun 2015 yang didirikan Penggugat dengan Tergugat adalah merupakan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat dan (setengah) bagian merupakan harta warisan Tergugat;5. Menetapkan 1/4 (seperempat) bagian dari tanah seluas 1.168 M2 sebagaimana yang tersebut pada amar putusan nomor 4 di atas menjadi hak milik Saripah Hannum Pane, S.Pd.I (Penggugat) dan selebihnya (tigaperempat) menjadi hak milik Gading Tua Nasution bin Abdul Manap Nasution (Tergugat);6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagikan harta bersama yang telah ditetapkan diatas, jika pembagian tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka pembagian dapat dilakukan dengan cara menjual harta bersama dengan cara dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasilnya dibagi dua, setengah bagian diberikan kepada Saripah Hannum Pane, S.Pd.I binti Ismail Pane (Penggugat) dan setengah bagian kepada Gading Tua Nasution bin Abdul Manap Nasution (Tergugat) setelah dikurangi biaya administrasi lelang;7. Menolak gugatan selainnya;8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp8.371.000,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);? Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 107/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 107/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Lainnya : 233/Pdt.G/2018/PA.Pspk
Statistik8840