- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING / SEMULA TERGUGAT II TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH TANGGAL 4 JULI 2017, NOMOR 9/PDT.G/2017/PN BNA, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PETITUM KE-7.8.9.11 DAN 12 YANG TIDAK DAPAT DIKABULKAN SERTA PETITUM KE-13 DENGAN PERBAIKAN , SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- DALAM EKSEPSI ;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT II DAN III UNTUK SELURUHNYA ;
- DALAM POKOK PERKARA :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) KEPADA PERUSAHAAN PENGGUGAT NO. KU.602/A-SDW/206/2010 TANGGAL 7 MEI 2010 TENTANG PELAKSANAAN PEKERJAAN PENGAMANAN TEBING SUNGAI KRUENG COT TRIENG (TAHAP II) KOTA LHOKSEUMAWE (BENCANA ALAM) YANG TEMBUSANNYA DITUJUKAN DIANTARANYA MASING-MASING KEPADA TERGUGAT II DAN TERGUGAT III, ADALAH SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM DAN MENGIKAT TERGUGAT I, II DAN III DAN PERUSAHAAN PENGGUGAT;
- MENYATAKAN SURAT TERGUGAT II NO.602/15796 TANGGAL 30 APRIL 2010 TENTANG PERSETUJUAN PENERBITAN SPMK UNTUK PEKERJAAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM YANG DITUJUKAN KEPADA TERGUGAT I DAN TEMBUSANNYA DITUJUKAN JUGA KEPADA TERGUGAT III, ADALAH SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM DAN MENGIKAT TERGUGAT I, II, III DAN PERUSAHAAN PENGGUGAT;
- MENYATAKAN TOTAL VOLUME PEKERJAAN PENGAMANAN TEBING SUNGAI KRUENG COT TRIENG (TAHAP II) KOTA LHOKSEUMAWE (BENCANA ALAM) YANG TELAH PENGGUGAT KERJAKAN SELURUHNYA ADALAH RP.9.004.122.000.- (SEMBILAN MILYAR EMPAT JUTA SERATUS DUA PULUH DUA RIBU RUPIAH)SAH SECARA HUKUM DAN MENGIKAT TERGUGAT I, II DAN III UNTUK MENGANGGARKAN, MENGESAHKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA ACEH (APBA-MURNI DAN/ATAU APBA-PERUBAHAN) UNTUK MEMBAYAR KEPADA PERUSAHAAN PENGGUGAT;
- MENYATAKAN PENGANGGARAN DAN PEMBAYARAN YANG TELAH DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I, II DAN III ATAS SEBAHAGIAN NILAI PEKERJAAN PENGGUGAT DALAM DAN DENGAN:
- ANGGARAN APBA TAHUN 2010 YAITU RP.1.978.682.000,- (SATU MILYAR SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH DELAPAN JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU RUPIAH), SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERJANJIAN KERJA (KONTRAK) NO.KU.602-A/SDW/4163/2010 TANGGAL 27 DESEMBER 2010;
- ANGGARAN APBA TAHUN 2011 YAITU RP.737.250.000,- (TUJUH RATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH), SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERJANJIAN (KONTRAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI NO.KU.602-A/SDW/1863/2011 TANGGAL 23 MEI 2011;
- ANGGARAN APBA TAHUN 2012 YAITU RP.1.488.190.000,- (SATU MILYAR EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH), SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERJANJIAN (KONTRAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI NO.KU.602-A/KONST-PNL/1180/2012 TANGGAL 21 MARET 2012;
- ANGGARAN APBA TAHUN 2013 YAITU RP. 750.000.000.- (TUJUH RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERJANJIAN (KONTRAK) PEMBAYARAN KONSTRUKSI NO.KU.602-BA/KPA.095-SDW/21/2013 TANGGAL 22 OKTOBER 2013.
- MENYATAKAN SISA HARGA PEKERJAAN PENGGUGAT YANG BELUM DIBAYAR TERGUGAT I DAN II DAN ATAU BELUM DIALOKASIKAN, DIUSULKAN ANGGARAN OLEH TERGUGAT I KEPADA TERGUGAT II UNTUK DITETAPKAN DAN DISAHKAN OLEH TERGUGAT II DAN III DALAM QANUN ACEH ABPA-P TAHUN ANGGARAN 2013 DAN APBA MURNI TAHUN 2014 SAMPAI DENGAN DALAM QANUN ACEH TAHUN 2017 TENTANG APBA-MURNI ADALAH RP.4.050.000.000.- (EMPAT MILYAR LIMA PULUH JUTA RUPIAH) TELAH TERMASUK PERHITUNGAN PAJAK PPN. 10% (SEPULUH PERSEN), YAITU SISA HARGA ATAS PEKERJAAN : PEKERJAAN PERSIAPAN ITEM PEMBERSIHAN LAPANGAN SEBESAR 10.730,00 M2;PEKERJAAN TIMBUNAN TANGGUL ITEM TIMBUNAN TANAH DIDATANGKAN SEBESAR 28.836,28 M3;PEKERJAAN NORMALISASI/GALIAN SEDIMEN ITEM GALIAN TANAH (AB) SEBESAR 62.950,24 M3DAN ITEM PERAPIHAN TANGGUL AB SEBESAR 36.708,50 M2;
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN II SECARA TANGGUNG MENANGGUNG MEMBAYAR LUNAS SISA HARGA PEKERJAAN PENGAMAN TEBING SUNGAI KR. COT TRIENG (TAHAP II) KOTA LHOKSEUMAWE (BENCANA ALAM), YAITU SISA HARGA ATAS NILAI ITEM PEKERJAAN PERSIAPAN ITEM PEMBERSIHAN LAPANGAN SEBESAR 10.730,00 M2;PEKERJAAN TIMBUNAN TANGGUL ITEM TIMBUNAN TANAH DIDATANGKAN SEBESAR 28.836,28 M3;PEKERJAAN NORMALISASI/GALIAN SEDIMEN ITEM GALIAN TANAH (AB) SEBESAR 62.950,24 M3DAN ITEM PERAPIHAN TANGGUL SEBESAR 36.708,50 M2; SELURUHNYA RP.4.050.000.000.- (EMPAT MILYAR LIMA PULUH JUTA RUPIAH) TELAH TERMASUK HITUNGAN PAJAK PPN 10%,KEPADA PERUSAHAAN PENGGUGATKE REKENING NOMOR : 1004709123 PADA PT. BANK BUKOPIN TBK. CABANG BANDA ACEH ATAS NAMA PT. AGRAWISESA WIDYATAMA;
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN II SECARA TANGGUNG RENTENG MEMBAYAR DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN SISA PEKERJAAN SEBESAR 6 % (ENAM PERSEN ) PERTAHUNNYA DARI NILAI RP. 4.050.000.000.- (EMPAT MILYAR LIMA PULUH JUTA RUPIAH ) KEPADA PERUSAHAAN PENGGUGAT TERHITUNG SEJAK PERKARA INI DIDAFTARKAN DI KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI S/D HARI TERGUGAT I DAN II MELAKSANAKAN PUTUSAN DISETOR KE REKENING NOMOR : 1004709123 PADA PT. BANK BUKOPIN TBK. CABANG BANDA ACEH ATAS NAMA PT. AGRAWISESA WIDYATAMA ;
- MENGHUKUM PEMBANDING / SEMULA TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Tergugat II tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 4 Juli 2017, Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Bna, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai Petitum ke-7.8.9.11 dan 12 yang tidak dapat dikabulkan serta Petitum ke-13 dengan perbaikan , sehingga Amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Dalam Eksepsi ;
- Menolak eksepsi Tergugat II dan III untuk seluruhnya ;
- Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada Perusahaan Penggugat No. KU.602/A-SDW/206/2010 tanggal 7 Mei 2010 Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengamanan Tebing Sungai Krueng Cot Trieng (Tahap II) Kota Lhokseumawe (Bencana Alam) yang tembusannya ditujukan diantaranya masing-masing kepada Tergugat II dan Tergugat III, adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II dan III dan Perusahaan Penggugat;
- Menyatakan Surat Tergugat II No.602/15796 tanggal 30 April 2010 tentang Persetujuan Penerbitan SPMK untuk pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam yang ditujukan kepada Tergugat I dan tembusannya ditujukan juga kepada Tergugat III, adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat;
- Menyatakan total volume Pekerjaan Pengamanan Tebing Sungai Krueng Cot Trieng (Tahap II) Kota Lhokseumawe (Bencana Alam) yang telah Penggugat kerjakan seluruhnya adalah Rp.9.004.122.000.- (sembilan milyar empat juta seratus dua puluh dua ribu rupiah)sah secara hukum dan mengikat Tergugat I, II dan III untuk menganggarkan, mengesahkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA-Murni dan/Atau APBA-Perubahan) untuk membayar kepada Perusahaan Penggugat;
- Menyatakan penganggaran dan pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat I, II dan III atas sebahagian nilai pekerjaan Penggugat dalam dan dengan:
- Anggaran APBA Tahun 2010 yaitu Rp.1.978.682.000,- (satu milyar Sembilan ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah), sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja (Kontrak) No.KU.602-A/SDW/4163/2010 Tanggal 27 Desember 2010;
- Anggaran APBA Tahun 2011 yaitu Rp.737.250.000,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sebagaimana diatur dalam Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Konstruksi No.KU.602-A/SDW/1863/2011 Tanggal 23 Mei 2011;
- Anggaran APBA Tahun 2012 yaitu Rp.1.488.190.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh delapan juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah), sebagaimana diatur dalam Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Konstruksi No.KU.602-A/KONST-PNL/1180/2012 Tanggal 21 Maret 2012;
- Anggaran APBA Tahun 2013 yaitu Rp. 750.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian (Kontrak) Pembayaran Konstruksi No.KU.602-BA/KPA.095-SDW/21/2013 Tanggal 22 Oktober 2013.
- Menyatakan sisa harga pekerjaan Penggugat yang belum dibayar Tergugat I dan II dan atau belum dialokasikan, diusulkan anggaran oleh Tergugat I kepada Tergugat II untuk ditetapkan dan disahkan oleh Tergugat II dan III dalam Qanun Aceh ABPA-P Tahun Anggaran 2013 dan APBA murni Tahun 2014 sampai dengan dalam Qanun Aceh Tahun 2017 Tentang APBA-Murni adalah Rp.4.050.000.000.- (empat milyar lima puluh juta rupiah) telah termasuk perhitungan pajak PPn. 10% (sepuluh persen), yaitu sisa harga atas pekerjaan : Pekerjaan Persiapan item Pembersihan Lapangan sebesar 10.730,00 M2;Pekerjaan Timbunan Tanggul item Timbunan Tanah Didatangkan sebesar 28.836,28 M3;Pekerjaan Normalisasi/Galian Sedimen item Galian Tanah (AB) sebesar 62.950,24 M3dan item Perapihan Tanggul AB sebesar 36.708,50 M2;
- Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung menanggung membayar lunas sisa harga pekerjaan Pengaman Tebing Sungai Kr. Cot Trieng (Tahap II) Kota Lhokseumawe (Bencana Alam), yaitu sisa harga atas nilai item Pekerjaan Persiapan item Pembersihan Lapangan sebesar 10.730,00 M2;Pekerjaan Timbunan Tanggul item Timbunan Tanah Didatangkan sebesar 28.836,28 M3;Pekerjaan Normalisasi/Galian Sedimen item Galian Tanah (AB) sebesar 62.950,24 M3dan item Perapihan Tanggul sebesar 36.708,50 M2; seluruhnya Rp.4.050.000.000.- (empat milyar lima puluh juta rupiah) telah termasuk hitungan Pajak PPn 10%,kepada Perusahaan Penggugatke rekening Nomor : 1004709123 pada PT. Bank Bukopin Tbk. Cabang Banda Aceh atas nama PT. AGRAWISESA WIDYATAMA;
- Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar denda keterlambatan pembayaran sisa pekerjaan sebesar 6 % (enam persen ) pertahunnya dari nilai Rp. 4.050.000.000.- (empat milyar lima puluh juta rupiah ) kepada Perusahaan Penggugat terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri s/d hari Tergugat I dan II melaksanakan Putusan disetor ke rekening Nomor : 1004709123 pada PT. Bank Bukopin Tbk. Cabang Banda Aceh atas nama PT. AGRAWISESA WIDYATAMA ;
- Menghukum Pembanding / semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 71/PDT/2017/PT BNA |
|
Nomor | 71/PDT/2017/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maratua Rambe |
Hakim Anggota | Aswijon, Brchoiril Hidayat |
Panitera | Irwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I ADALAH PENGANGGARAN DAN PEMBAYARAN YANG SAH MENURUT HUKUM; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Adalah penganggaran dan pembayaran yang sah menurut hukum; |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/PDT/2017/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 71/PDT/2017/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1794 K/Pdt/2018
Banding : 71/PDT/2017/PT BNA
Statistik8534