Putusan PN KUPANG Nomor 322/Pid.Sus/2015/PN.Kpg |
|
Nomor | 322/Pid.Sus/2015/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sumantono |
Hakim Anggota | - Jemmy Tanjung Utama, - Herbert Harefa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD SADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMAD SADI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;3. Menetapkan apabila terdakwa tidak membayar denda maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 1 (satu) bulan sebagai pidana pengganti dari denda yang tidak dibayar oleh terdakwa ;4. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurang seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;6. Menetapkan barang bukti berupa :- sebuah dus bertuliskan SIP: Inas Dekor Furniture, Alamat: Jl. Ki Maja No. 75b-Way Halim Bandar Lampung, tlp: 0821557782, kepada: Marten, alamat: Jl. Herewila No: 26 Naikoten 2 Kupang ? NTT Tlp: 0811580321, yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1,5614 gram dan 2 (dua) plastik klip bening kosong;- 1 (satu) bong dari botol Aqua yang di tutupnya terdapat dua pipet plastik;- 1 (satu) gulungan alumunium foil;- 2 (dua) buah korek api gas;- 8 (delapan) plastik klip diduga bekas shabu;- 11 (sebelas) pipet plastik;- 4 (empat) pipet kaca;- 3 (tiga) alumunium foil;- 4 (empat) lembar kertas timah;- 11 (sebelas) buku besar;- 2 (dua) buah buku kecil;- 1 (satu) buah HP merek Samsung tipe Note 2 warna putih dan pelindung kulit warna coklat;Digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa ADI WINARNO alias WINDU ;Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 322/Pid.Sus/2015/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 322/Pid.Sus/2015/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1058 K/PID.SUS/2016
Banding : 15/PID/2016/PT KPG
Pertama : 322/Pid.Sus/2015/PN Kpg
Statistik7722