- Menyatakan Terdakwa JASMAN Bin JANWARtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) poket kecil Narkotika Golongan I yang diduga jenis shabu berbentuk Kristal berwarna putih dan bersifat padat dengan berat kotor keseluruhan 1,59 (satu koma lima puluh sembilan) gram dengan bungkus plastik;
- 1 (satu) buah Kotak Happydent Cool White wama hijau untuk menyimpan shabu;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna silver;
- Uang tunai Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) poket kecil Narkotika Golongan I yang diduga jenis shabu berbentuk Kristal berwarna putih dan bersifat padat dengan berat kotor 0,4 (nol koma empat) gram dengan bungkus plastik;
- 1 (satu) buah Handphone merk Realmi warna biru;
- 13 (tiga belas) poket kecil Narkotika Golongan I yang diduga jenis shabu berbentuk Kristal berwarna putih dan bersifat padat dengan berat kotor keseluruhan 5,3 (lima koma tiga) gram dengan bungkus plastik;
- 4 (empat) poket sedang Narkotika Golongan I yang diduga jenis shabu berbentuk Kristal berwarna putih dan bersifat padat dengan berat kotor keseluruhan 3 (tiga) gram dengan bungkus plastik;
- 1 (satu) buah botol Redoxon untuk menyimpan shabu poket kecil;
- 1 (satu) buah kotak plastik kecil untuk menyimpan shabu poket sedang;
- 1 (satu) timbangan digital kecil;
- 3 (tiga) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih;
- 10 (sepuluh) lembar plastik klip kecil;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna biru;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- Agar masing-masing dirampas untuk dimusnahkan);
- Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 88/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Octo Bermantiko Dwi Laksono, Shbr Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Irmavita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : (Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk Pembuktian Perkara TAUFIQ SAPALAS); Agar dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.Sus/2020/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 88/Pid.Sus/2020/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik781