- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING YAITU TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 719/PID.SUS/2018/PN.MTR TANGGAL 24 APRIL 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA KEPADA TERDAKWA MARCEL LOTHER MANFRED NAVEST OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN, DENGAN KETENTUAN BAHWA PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI KECUALI DIKEMUDIAN HARI ADA PERINTAH LAIN DALAM PUTUSAN HAKIM SEBELUM MASA PERCOBAAN 1 (SATU) TAHUN BERAKHIR TERDAKWA MELAKUKAN PERBUATAN YANG DAPAT DIPIDANA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari pembanding yaitu Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 719/Pid.Sus/2018/PN.Mtr tanggal 24 April 2019 yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan amar putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa MARCEL LOTHER MANFRED NAVEST oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim sebelum masa percobaan 1 (satu) tahun berakhir terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 32/PID.SUS/2019/PT MTR |
|
Nomor | 32/PID.SUS/2019/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Miniardi |
Hakim Anggota | Hadi Siswoyo, Brsoehartono |
Panitera | H. M. Bilal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/PID.SUS/2019/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 32/PID.SUS/2019/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4054 K/Pid.Sus/2019
Banding : 32/PID.SUS/2019/PT.MTR.
Statistik295136