Putusan PN SURABAYA Nomor 204/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moestofa |
Hakim Anggota | 2. Ahmad, 1. Titi Sansiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa MAT URIP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair ; ---------------------------------2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ; ---------------3. Menyatakan TerdakwaMAT URIP sebagaimana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; -----------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Oleh karena itu dengan Pidana Penjara, selama 1 ( satu ) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) )dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 ( satu ) bulan ; ------------------------------------------------------------5. Menghukum Terdakwauntuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; ----------------------------------------------------------6. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahandikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; ----7. Memerintahkan agar Terdakwatetap ditahan ; -------------------------------------------------8. Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------1. 1 (satu) surat permohonan Mat Urip; --------------------------------------------------------2. 1 (satu) surat pernyataan Mat Urip;----------------------------------------------------------3. 1 (satu) surat keterangan waris;---------------------------------------------------------------4. 1 (satu) surat pendaftaran pertama tanggal 21 Oktober 2011;----------------------------5. 1 (satu) bendel surat penelitian kelengkapan berkas permohonan peta bidang 24 April 2011;---------------------------------------------------------------------------------------6. 1 (satu) fotocopy akta jual beli nomor : 97/MGR/2011;----------------------------------7. 1 (satu) asli kwitansi Nomor ID : 5734/2011, Nomor berkas : 5751/2011, ID Berkas : 12025751/2011 terima dari ACHMAD ZAINUDDIN, S.Sos, MM, sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pengecekan sertifikat rutin (BPN R.I.III.2.a) HM 4302 ; -----------------------------------------------------------------8. 1 (satu) asli surat perintah setor nomor berkas permohonan : 5751/2011 tanggal 10 Nopember 2011;--------------------------------------------------------------------------------9. 1 (satu) bendel legalisir tanda terima nomor bukti penyerahan : 2973 nomor berkas permohonan : 6192/2011 tanggal 08 Desember 2011;------------------------------------10. 1 (satu) fotocopy surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan tahun 2011 NOP : 35.76.020.002.003.0008.0 tanggal 03 Januari 2011 sebesar Rp 185.600,- (seratus delapan puluh lima enam ratus rupiah) atas nama Gidjo; ----------11. 1 (satu) fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama Mat Urip NOP.35 76 020 002 003 0008 0 Tahun 2011; -----------------------------------------------------------------12. 1 (satu) Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atas nama Erwin Wibowo NOP : 35 76 020 002 003 0008 0; ---------------------------13. 1 (satu) Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2014 atas nama Gidjo NOP : 35 76 020 002 003 0008 0 tanggal 3 Januari 2014; ----14. 1(satu) bendel legalisir warkah No Bukti penyerahakan : 2445, No berkas permohonan : 3066/2011 tanggal 21/10/2011 Penerima Dokumen Erwin Wibowo Alamat Lingk. Kedungsari; -------------------------------------------------------------------15. 1 (satu) bendel legalisir warkah No bukti penyerahan : 2973 No berkas permohonan : 6192/2011 penerima dokumen Suratno Alamat Jl. Gedongan II/10 C; ---------------16. 1 (satu) legalisir buku tanah hak milik No. 4302; -----------------------------------------17. 1 (satu) asli Akta Jual Beli nomor : 44/MGR/2011; --------------------------------------Tetap terlampir dalam berkas perkara ; --------------------------------------------------------18. 1 (satu) asli Sertipikat Hak Milik Nomor : 4302; ------------------------------------------19. Sebidang tanah pertanian di Kelurahan Gunung Gedangan Kecamatan Magersari Kota Mojokerto Propinsi Jawa Timur dengan luas 1990 m (seribu sembilan ratus sembilan puluh meter persegi); --------------------------------------------------------------Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kota Mojokerto ; ----------------------------------20. 1 (satu) asli bendel buku pajak Kelurahan Gunung Gedangan Kecamatan Magersari Kota Mojokerto; --------------------------------------------------------------------------------21. 1 (satu) asli buku catatan Tanah Desa Gunung Gedangan Kec. Magersari Kota Mojokerto; --------------------------------------------------------------------------------------22. 1 (satu) asli buku kretek Tanah Desa Gunung Gedangan Kec. Magersari Kota Mojokerto;---------------------------------------------------------------------------------------23. 1 (satu) buku letter C Kelurahan Gunung Gedangan; -------------------------------------Dikembalikan kepada Kelurahan Gunung Gedangan ; ---------------------------------------9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 908 K/PID.SUS/2016
Pertama : 204/Pid.Sus/Tpk/2014/PN.Sby
Statistik7112