- Menerima permintaan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 26/Pdt.G/2018/PN. Son., tanggal 30 Agustus 2018 yang dimohonkan banding sekedar mengenai uraiaan pertimbangan Petitum Kedua, Ketiga, Keempat, Keenam, Ketujuh, Kedelapan dan amar putusan serta menguatkan untuk selebihnya, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut :
- Menolak tuntutan Provisi Terbanding semula Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 652/2015 tanggal 9 September 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Irnawati Nazar,S.H., sah menurut hukum;
- Menyatakan Terbanding semula Penggugat adalah pemilik sah tanah objek sengketa seluas 401 m2 (empat ratus satu meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 175 Tahun 2010, yang terletak di Jalan Pendidikan KM 8 (kilometer delapan) Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara, dengan batas-batas sebagai berikut : : Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pendidikan;, Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Ny. LESTARI WIDIASTUTI; Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Sdr. AMINADAP ANTOH; Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan / Lorong.
- Menyatakan Pembanding semula Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat serta pihak manapun yang berada di atas tanah objek sengketa untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Terbanding semula Penggugat;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Terbanding semula Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah );
- Menghukum Pembanding semulaTergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan masing ? masing : a. Untuk Peradilan Tingkat Pertama sebesar Rp. 1.591.000,- ( satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), b. Untuk Peradilan Tingkat Banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah );
- Menolak gugatan untuk selebihnya;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 82/PDT/2018/PT JAP |
|
Nomor | 82/PDT/2018/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Supriyono |
Hakim Anggota |
Johny Aswar, . boedi Soesanto |
Panitera | Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/PDT/2018/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 82/PDT/2018/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2018/PN SON
Peninjauan Kembali : 936 PK/Pdt/2020
Banding : 82/PDT/2018/PT JAP
Statistik5338