- Menyatakan TerdakwaTAUFIQ KURNIAWANTO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum secara mufakat jahat menguasai Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip besar warna bening diduga berisi kristal warna putih dengan berat netto 7,3333 gram;
- 1 (satu) HP Motorola warna putih;
- 1 (satu) potong sweater warna biru tua;
- 1 (satu) HP Vivo Y55 warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tecno 150 NOPOL B-3312-EKC warna matte brown;
Putusan PT JAKARTA Nomor 125/PID.SUS/2019/PT DKI |
|
Nomor | 125/PID.SUS/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ester Siregar |
Hakim Anggota | Muhammad Yusuf, Brachmad Yusak |
Panitera | Wargiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menerima permintaan banding dari Terdakwa. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 21 Maret 2019 Nomor 1277/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa yang bunyi amar selengkapnya adalah sebagai berikut : dirampas untuk dimusnahkan dikembalikan kepada pemiliknya yaitu SRI PRASETYANINTYAS AYU melalui Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding kepada Terdakwa yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/PID.SUS/2019/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 125/PID.SUS/2019/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3357 K/Pid.Sus/2019
Banding : 125/PID.SUS/2019/PT.DKI
Statistik2875