Putusan PN KEFAMENANU Nomor 9/Pdt.G/2014/PN Kfm. |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2014/PN Kfm. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 9 PERDATA GUGATAN 2014 KASMAWATI MARISA TAMBENGI JAMES TAMBENGI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA WILAYAH PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR Cq. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA TANAH YUVENSIUS NULE |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Miduk Sinaga |
Hakim Anggota | - Agustinus Sayur Matua Purba, - Wawan Edi Prastiyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI :1.Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2.Menyatakan menurut hukum tanah obyek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 741 Tahun 2006 dengan luas 6.705 M adalah milik Penggugat yang sah ;3.Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat dengan cara mengukur dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 961 Tahun 2010 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 958 Tahun 2010 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;4.Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 961 Tahun 2010 dengan luas 3.595 M atas nama pemegang hak milik Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 958 Tahun 2010 dengan luas 3.713 M atas nama pemegang hak milik Tergugat II, tidak memiliki kekuatan hukum berlaku ;5.Menyatakan menurut hukum tindakan Turut Tergugat secara melawan hukum dinilai tidak profesional baik teknis maupun administrasi dengan cara mengukur dan menerbitkan Sertifikat ganda di atas obyek yang sama merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;6.Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.226.000,- (dua juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;7.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2014/PN_Kfm..zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2014/PN_Kfm..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 66/Pdt/2015/PT.KPG.
Kasasi : 3615 K/PDT/2015
Pertama : 09/Pdt.G/2014/PN.Kfm
Statistik16795