Putusan PN BANDUNG Nomor 49/PDT.G/2016/pn Bdg |
|
Nomor | 49/PDT.G/2016/pn Bdg |
Para Pihak | Ir. ASEP TATANG DAHLAN, M.Eng. SC LAWAN ARRY ANGGIWINATA, DKK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | 9 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kartim Haeruddin |
Hakim Anggota | Sri Mumpuni Ambo Masse |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengembalikan penyertaan modal usaha sebesar Rp.1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) dan pembayaran utang Para Tergugat kepada Penggugat, sebesar Rp. 713.454.319,- (tujuh ratus tiga belas juta empat ratus lima puluh empat ribu tiga ratus sembilan belas rupiah) sehigga total sebesar Rp.1.863.454.319,- (satu milyar delapan ratus enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu tiga ratus sembilan belas rupiah) ditambah pembayaran keuntungan hasil usaha jual beli pulsa dan handphone sebesar 40% (empat puluh persen) dari nilai 2 (dua) buah Ruko tempat usaha, masing-masing : sebuah Ruko yang terletak di JI. A.H. Nasution No: 283 Ujung Berung, Bandung atau dikenal Toko Anggi Mobile Media, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No: 3334/Kelurahan Pasanggrahan, a.n. Wiliyanti / Tergugat II, dan sebuah Ruko yang terletak di Jl. Cijerah No: 83, Kec. Bandung Barat, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No: 3650/Kelurahan Cibuntu, a.n Arry Anggiwinata (incasu Tergugat I);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.3.551.000,-(Tiga juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1700 K/Pdt/2017
Pertama : 49/Pdt.G/2016/PN.Bdg
Statistik506