Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 42/Pdt.G/2017/PTA.Yk |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2017/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI GUGATPA YOGYAKARTA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Said Munji |
Hakim Anggota | H. Wiyoto, H. Yusuf Buchori |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding Pembanding, semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 0604/Pdt.G/2016/PA.Yk. tanggal 16 Mei 2017 M, bertepatan dengan tanggal 19 Sya?ban 1438 H. yang dimohonkan banding, dan selanjutnya mengadili sendiri yang amarnya secara keseluruhan sebagai berikut:Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat Konvensi (Pembanding) terhadap Penggugat Konvensi (Terbanding);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Yogyakarta untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menetapkan ketiga anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi, masing-masing bernama: Anak I, perempuan, lahir tanggal 19 April 2007, Anak II, laki-laki, lahir tanggal 1 Nopember 2008 dan Anak III, laki-laki, lahir tanggal 7 Oktober 2010, hak pengasuhan/pemeliharaannya (hak hadhanahnya) jatuh kepada Penggugat Konvensi (Terbanding) sampai ketiga anak tersebut berumur 12 tahun (mumayyiz);5. Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan ketiga orang anak tersebut (diktum angka 4) kepada Penggugat Konvensi;6. Menghukum Tergugat Konvensi untuk memberikan nafkah wajib kepada ketiga anaknya tersebut di atas setiap bulannya uang sejumlah Rp 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan dan diberikan melalui Penggugat Konvensi, sampai ketiga anak tersebut dewasa atau mandiri;7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp901.000,00 (sembilan ratus satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding, dahulu Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2017/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2017/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/Pdt.G/2017/PTA.Yk
Lainnya : 604/Pdt.G/2016/PA.Yk
Statistik11860